Hukum

Transaksi Jual Beli Properti Antara Menantu dan Mertua, Sahkah? Begini Dasar Hukumnya!

3 menit

Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah bisa melakukan transaksi jual beli properti antara menantu dan mertua? Bagaimana dasar hukum jual beli tersebut? Berikut penjelasannya.

Sahabat 99, jual beli properti lumrah dilakukan baik untuk kepentingan bisnis atau pribadi.

Transaksi jual beli properti tersebut berkaitan dengan tanah, rumah, atau jenis lainnya.

Namun, bagaimana jika transaksi tersebut dilakukan antara mertua dan menantu?

Apakah transaksi properti antar anggota keluarga tersebut bisa dilakukan?

Lalu, apakah transaksi ini dapat dikatakan sah di mata hukum?

Jangan khawatir, 99.co Indonesia akan membahas hal tersebut secara rinci.

Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya di bawah ini!

Ketentuan Jual Beli Properti Mertua dan Menantu

jual beli properti mertua dan menantu

Pada dasarnya, tidak ada larangan untuk melaksanakan transaksi jual beli properti antara mertua dan menantu.

Terkait hal ini, bisa dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Dalam KUHPer, tak ada aturan yang menyebutkan mengenai larangan bertransaksi antara menantu dengan mertua, termasuk transaksi properti.

Jadi, dapat dikatakan bahwa jual beli properti antara menantu dan mertua adalah sesuatu yang sah.

Jika dlihat, di dalam KUHPer hanya terdapat aturan mengenai larangan jual beli antara suami dengan istri.

Aturan mengenai hal ini pun terdapat dalam Pasal 1467 KUHPer.

Hanya saja, antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli kecuali dalam tiga hal berikut:

  1. Jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;
  2. Jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
  3. Jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekadar barang itu dikecualikan dari persatuan.

 

Namun, ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan.

Hal ini apabila salah satu pihak telah memperoleh keuntungan secara tidak langsung.

Dengan begitu, tak ada larangan dalam melakukan transaksi jual beli properti antara menantu dan mertua.

Ini karena aturan yang berlaku hanya membatasi transaksi jual beli antara hubungan suami istri sesuai kaidah yang berlaku.



Syarat Sah Perjanjian Jual Beli

Transaksi jual beli properti antara menantu dan mertua dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat.

Hal ini selama perjanjian jual beli tersebut mengikuti Pasal 1320 KUHPer dan properti tersebut benar adanya.

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat sebagaimana bunyi Pasal 1320 KUHPer:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Tak hanya itu, syarat sah lainnya adalah jika transaksi tersebut tidak melanggar Pasal 1471 KUHPer.

Seperti apa ketentuan dalam pasal tersebut? Cek selengkapnya di bawah ini!

Kebenaran Aset Properti

jual beli properti mertua dan menantu

Hal lain yang harus diperhatikan saat transaksi properti antara menantu dan mertua adalah kebenaran aset properti tersebut.

Dengan kata lain, harus dipastikan bahwa aset properti yang akan diperjualbelikan adalah milik sang mertua atau menantu.

Untuk lebih jelasnya bisa melihat Pasal 1471 KUHPer berikut ini:

“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.”

Apabila tidak melanggar isi pasal tersebut, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah syarat sah perjanjian jual beli.

Mengenai hal ini, poin-poinnya tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPer seperti yang sudah disebutkan di atas.

Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, maka tak ada larangan melakukan transaksi antara mertua dan menantu.

Artinya, kegiatan jual beli properti antara menantu dengan mertua sah-sah saja sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, bila diperlukan kegiatan jual beli tersebut harus dilakukan dihadapan saksi dan juga notaris.

***

Bagaimana? Sudah jelas, kan, Sahabat 99?

Semoga artikel di atas bermanfaat, ya!

Ikuti tulisan menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah?

Kunjungi www.99.co/id dari sekarang dan temukan ragam hunian menarik!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts