Ada kerabat yang sudah lama menumpang di rumahmu, tapi selalu menolak untuk pindah? Ternyata ada aturan hukumnya, lo. Yuk, kita simak!
Mempunyai kerabat yang menumpang di rumah adalah hal yang lumrah.
Banyak orang yang bersedia untuk melakukan hal tersebut dengan alasan untuk membantu sesama.
Namun, pada sebagian kasus, hunian seseorang mungkin saja dibutuhkan untuk tujuan tertentu.
Tujuan tersebut misalnya saja untuk dijual atau dikontrakan ke penyewa lain, lantaran kamu membutuhkan uang tambahan.
Ketika kondisi tersebut terjadi, mau tidak mau kamu harus meminta kerabat yang menumpang untuk mencari tempat tinggal lain.
Sebagian orang mungkin saja mengiyakan anjuran tersebut. Tapi bagaimana jadinya jika ia menolak untuk pindah?
Penolakan untuk meninggalkan rumah yang telah menjadi tempat bernaung bisa memicu perselisihan dalam keluarga, lo.
Di satu sisi, kamu mungkin saja ingin menjaga hubungan baik dalam keluarga. Namun, di sisi lain, kamu juga memiliki hak atas properti pribadimu. Pernah mengalami dilema ini?
Jika kamu pernah mengalaminya, tenang saja sebab ada aturan yang cukup jelas mengatur kondisi di atas.
Lebih lengkapnya, simak aturan mengenai saudara yang menolak pindah di bawah ini!
Aturan Izin Tinggal Gratis
Sebelum kita bahas lebih lanjut, tahukah kamu? Ternyata memberikan tempat tinggal secara gratis kepada kerabat ada aturan hukumnya.
Peraturan mengenai penyediaan tempat tinggal gratis kepada kerabat tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP No. 44/1994):
- Penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa didasarkan kepada suatu persetujuan antara pemilik dengan penghuni.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jangka waktu penghunian.
Kemudian, pada Pasal 16 dijelaskan bahwa penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa rumah dapat berakhir sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Apabila tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis, penghunian berakhir sesuai dengan isi kesepakatan.
Pemilik Rumah Bisa Memberikan Somasi
Pertanyaannya, bagaimana jika kita baru tahu dan ketika itu tidak membuat perjanjian?
Bila demikian yang bisa kamu lakukan adalah membicarakannya baik-baik dengan pihak kerabat, utarakan dengan jelas mengapa ia harus mengosongkan rumah.
Namun, jika musyawarah telah dilakukan dan kerabat tetap menolak pindah, pemilik rumah berhak memberikan somasi atas dasar pelanggaran perjanjian sebagai upaya terakhir.
Terkait dengan somasi, ini telah dijelaskan dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Baca Juga: Haruskah Bayar Pajak bila Dapat Hibah Keluarga? Begini Aturannya!
Jeratan Hukum untuk Pelanggar
Menolak untuk pindah dari rumah saudara mungkin saja terdengar sepele.
Namun ternyata, seseorang yang menolak pindah dari rumah saudara bisa terkena denda, lo.
Secara garis besar, mereka yang tidak mau mematuhi peraturan bisa dituntut secara pidana.
Aturan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 372:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
***
Itulah informasi lengkap seputar aturan hukum menolak pindah dari rumah saudara.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca juga ulasan lain seputar hukum hanya di Berita.99.co.
Agar tak ketinggalan berita ter-update, kamu bisa mengikuti Google News kami.
Mau memiliki hunian nyaman di kawasan Bogor? Kamu bisa #segampangitu menemukannya di laman www.99.co/id.
Tak percaya? Buktikan sekarang juga!