Hukum

Ukuran Tanah di Sertifikat dan Lapangan Keliru Karena BPN Salah Ukur Tanah? Ini Solusinya!

3 menit

Sahabat 99, apakah kamu mengalami perbedaan ukuran tanah di denah peta sertifikat dan lapangan karena BPN salah ukur tanah saat pengukuran? Begini aturan dan solusinya berdasarkan hukum yang berlaku. Simak, yuk!

BPN atau Badan Pertanahan Nasional merupakan badan yang memiliki tugas untuk mendaftarkan dan memetakan tanah milik masyarakat.

Dalam melakukan pengukuran tanah atau pemetaan, umumnya BPN akan menggunakan foto udara untuk mengambil gambar tanah milik masyarakat.

Namun, bagaimana jika terjadi kesalahan pengukuran tanah yang mengakibatkan tidak samanya luas tanah di denah peta sertifikat dan di lapangan?

Ternyata masalah yang satu ini ada aturan hukumnya, lo!

Simak aturan hukum jika BPN salah ukur tanah yang mengakibatkan perbedaan luas tanah di sertifikat dan lapangan berikut ini!

Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN)

aturan pendaftaran tanah di BPN

Dilansir dari hukumonline.com, BPN memiliki tugas untuk pendaftaran tanah milik masyarakat untuk disimpan dalam arsip pemerintah.

Tugas pendaftaran tanah oleh BPN ini telah dituliskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Namun, Pasal 6 ayat 1 PP 24/1997 menegaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tanah tersebut, tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh kepala Kantor Pertanahan.

Oleh karena itu, BPN melalui kantor pertanahan akan menerbitkan surat atau sertifikat atas satuan hak atas tanah.

Penerbitan sertifikat ini didasari oleh data fisik dan data yuridis yang ada dalam buku tanah.

Data yang dituliskan pada sertifikat juga harus diterima sebagai data yang benar, kecuali jika ada pihak yang keberatan serta mengajukan gugatan yang menyatakan sebaliknya.

Hal ini diterangkan dalan Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997 yang berbunyi:

“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Namun, kamu dapat menggugat data yang terdapat dalam sertifikat jika kamu memiliki bukti kuat bahwa terdapat kesalahan data di dalam sertifikat tersebut.

Hukum Mengenai BPN Salah Ukur Tanah

aturan jika salah ukur tanah

BPN menggunakan metode terrestrial, fotogrametik, dan metode lainnya untuk melakukan pemetaan.

Sesuai dengan namanya, pengukuran menggunakan metode terrestrial dilaksanakan di permukaan bumi, sedangkan metode fotogrametik dilaksanakan menggunakan foto udara.



Jika pengukuran tanah ternyata keliru atau tidak sama dengan denah peta sertifikat, maka kepala Kantor Pertanahan harus bertanggung jawab secara administrasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 63 PP 24/1997 yang berbunyi:

“Kepala Kantor Pertanahan yang dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain dalam pelaksanakan tugas kegiatan pendaftaran tanah dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Namun, jika kesalahan hanya terdapat dalam peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, atau gambar ukur, maka kepala Kantor Pertanahan hanya perlu memperbaiki kesalahan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan dapat membuatkan berita acara perbaikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.

Ayat 3: “Apabila dalam pengukuran untuk pembuatan peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut.”

Ayat 6: “Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) harus dibuatkan berita acaranya.”

Solusi Ketika BPN Salah Ukur Tanah

solusi jika BPN salah ukur tanah

Solusi terbaik ketika mengalami salah ukur tanah akibat kesalahan BPN adalah dengan melakukan pengukuran ulang.

Namun, pengukuran ulang tersebut harus dihadiri atau diketahui oleh pihak lain yang tanahnya berbatasan langsung.

Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa tanah oleh pihak lain dan untuk memberi kepastian pada pihak yang berbatasan.

Tujuan lainnya yaitu agar tidak ada pihak yang dirugikan karena salah ukur tanah.

Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 19 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 yaitu:

“Untuk keperluan penetapan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:

  1. Pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, atau
  2. Pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.”

***

Itulah aturan hukum mengenai BPN salah ukur tanah yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.

Kamu sedang mencari rumah di Bogor?

Bisa jadi Greenland Residence adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts