Berita Berita Properti

Sopir Wajib Tahu, Begini Aturan Batasan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol. Demi Hindarkan Kecelakaan!

2 menit

Mengingat terdapat kecelakaan maut yang menimpa pesohor Indonesia, Vanessa Angel di Jalan Tol Nganjuk, baru-baru ini pemerintah telah merilis aturan batasan kecepatan maksimal kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar.

Aturan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam,” tulis Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit melalui keterangan tertulisnya di bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021).

Aturan Batasan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Jalan Tol

sumber: kompas.com

Aturan tersebut memuat ketentuan kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Menurut Danang, adapun tujuan penyusunan aturan tersebut adalah untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Imbauan Penting untuk Pengendara Jalan Tol

Danang pun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem.

Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk berhenti di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.



Terlebih saat musim penghujan seperti ini, sopir harus berkonsentrasi penuh agar terhindar dari kecelakaan.

Lalu, dihimbau pula untuk selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

“Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan,” ujarnya.

Ketentuan Batasan Kecepatan Berkendara

jalan tol

Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antarkota, perkotaan, serta permukiman.

Untuk perjalanan antar-kota, aturan kecepatan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.

Selanjutnya, untuk kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.

Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.

***

Nah, itulah aturan batasan kecepatan maksimal di jalan tol yang harus kamu ketahui.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa untuk pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Apakah kamu sedang mencari apartemen di pusat Kota Surabaya?

Bisa jadi, The Grandstand Apartemen Surabaya adalah pilihan yang tepat!

Selain itu, kamu juga bisa temukan pilihan properti menarik lainnya lewat 99.co/id.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts