Sudah tahukah kamu mengenai asuransi kebakaran rumah? Ya, asuransi ini ternyata terpisah dari asuransi properti lainnya dan termasuk yang wajib dimiliki agar rumah tetap terlindungi. Ada banyak manfaatnya juga, lo!
Sebagai sebuah aset penting, setiap rumah tentu harus dilindungi sebaik mungkin dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Apalagi, kita tak pernah benar-benar tahu kemungkinan buruk apa yang bisa saja menimpa rumah kita di kemudian hari.
Entah itu karena bencana alam seperti banjir, gunung meletus, dan longsor, kecelakaan, atau bahkan karena kebakaran.
Oleh karena itu, rumah Anda memerlukan asuransi seperti asuransi kebakaran rumah untuk mengatasi kemungkinan buruk tersebut.
Nah, kali ini 99.co Indonesia akan menjelaskan mengenai seluk-beluk asuransi kebakaran.
Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Mengenal Apa Itu Asuransi Kebakaran Rumah
Asuransi kebakaran rumah adalah jaminan kerugian atau kerusakan dari harta benda yang disebabkan oleh kebakaran atau beberapa penyebab lainnya.
Benda yang dapat dijadikan objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap dan benda bergerak.
Benda tetap dapat berupa bangunan, rumah, atau pabrik; sedangkan benda bergerak misalnya kendaraan bermotor.
Perjanjian dari asuransi kebakaran ini dilakukan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung.
Tentunya pihak penanggung wajib membayar biaya tertentu kepada pihak tertanggung apabila terjadi kebakaran.
Nominalnya sesuai dengan perjanjian awal yang tercantum dalam surat asuransi.
Risiko yang Dijaminkan
Terdapat lima risiko yang dijaminkan dalam polis asuransi kebakaran Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Kebakaran
Kebakaran yang disebabkan oleh kesalahan pribadi atau pihak lainnya, seperti kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, atau oleh sebab lainnya.
2. Petir
Kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh sambaran petir.
Khusus untuk alat elektronik dan instalasi listrik, akan dijamin apabila petir sampai menimbulkan kebakaran pada benda tersebut.
3. Ledakan
Kerusakan yang disebabkan oleh segala bentuk ledakan, kecuali ledakan yang disebabkan oleh tenaga nuklir.
4. Kejatuhan Pesawat Terbang
Maksud dari premi ini, yaitu terjadinya kerusakan harta benda yang diasuransikan akibat benturan fisik dengan pesawat terbang termasuk helikopter.
5. Asap
Asap yang berasal dari terbakarnya harta benda atau kepentingan yang diasuransikan.
Jaminan Tambahan
Terdapat perluasan jaminan pada asuransi kebakaran dengan tambahan premi, yaitu:
- Kerusuhan, pemogokan, dan kerugian akibat perbuatan jahat serta huru-hara.
- Kebakaran atau ledakan akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
- Tanah longsor.
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan karena air.
- Biaya pembersihan puing.
- Tertabrak kendaraan.
Syarat dan Cara Daftar
Semakin banyaknya perusahaan asuransi di Indonesia semakin memudahkan Anda dalam memilih asuransi terbaik dan terpercaya.
Anda dapat memilih asuransi yang ditawarkan perusahaan perbankan seperti BNI, BRI, BCA, dan Bank Mandiri, ataupun dari perusahaan khusus asuransi.
Syarat pendaftarannya biasanya berbeda-beda tergantung perusahaan asuransi, jadi untuk informasi lebih lengkap sebaiknya hubungi langsung pihak asuransi.
Nah, bila Anda tertarik ingin mendaftar, secara umum berikut ini langkah-langkah pendaftaran yang akan dilalui:
- Mendaftar secara online ke perusahaan asuransi atau datangi langsung kantornya.
- Pahami informasi selengkapnya mengenai polis asuransi kebakaran rumah dan pilih produk yang paling sesuai.
- Memberikan informasi mengenai usaha dan rumah untuk menaksir biaya premi yang harus dibayarkan.
- Setelah itu akan ada proses verifikasi data yang akan selesai sekitar 1×24 jam.
- Melakukan pembayaran premi awal dan premi bulanan sesuai jumlah yang disepakati secara tepat waktu.
- Terakhir, Anda akan menerima polis asuransi dalam bentuk hard copy.
Cara Klaim Asuransi Kebakaran Rumah
Pada dasarnya, proses klaim asuransi dari perusahaan asuransi manapun akan melewati beberapa tahapan berikut ini.
1. Pemberitahuan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kejadian kepada perusahaan asuransi baik melalui lisan ataupun tulisan.
2. Pelaporan Kerugian
Kemudian, buatlah laporan tertulis resmi mengenai peristiwa yang terjadi. Laporan harus dibuat maksimal 7 hari setelah kejadian.
Di dalam laporan, Anda harus mencantumkan data berikut:
- Nomor polis;
- Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran;
- Penyebab kebakaran;
- Taksiran besarnya kerugian menurut tertanggung; dan
- Informasi penting lainnya.
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung Klaim
Selain membuat laporan resmi, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung klaim seperti:
- Formulir laporan kerugian
- Surat tuntutan ganti rugi
- Surat keterangan kejadian dari pihak berwenang
- Laporan dari kontraktor, supplier, atau repairer untuk biaya perbaikan
- Surat keterangan dan bukti lainnya sesuai yang diminta
4. Penelitian Polis
Bila laporan telah dibuat, perusahaan asuransi kemudian akan melakukan pengecekan mengenai keabsahan polis asuransi melalui beberapa hal berikut:
- Apakah pihak tertanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kerugian;
- Apakah kebakaran terjadi dalam masa waktu pertanggungan; atau
- Apakah premi telah dibayar lunas.
5. Penelitian Klaim
Setelah polis resmi divalidasi, perusahaan asuransi akan melakukan penelitian lapangan guna mengetahui beberapa hal berikut ini:
- Penyebab terjadinya kebakaran
- Tempat terjadinya kebakaran
- Jumlah kerugian
- Jumlah harga sisa dari bangunan/barang
Itulah penjelasan singkat mengenai asuransi kebakaran.
***
Semoga membantu, Sahabat 99!
Tunggu penjelasan mengenai asuransi properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa pantau terus 99.co/id untuk mendapatkan unit properti idaman!