Baru-baru ini KPK telah melakukan serah terima terkait barang sitaan di sektor properti. Aset koruptor Indonesia ini bernilai hingga puluhan miliar rupiah!
Aset koruptor Indonesia yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah diserahkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Aset berupa properti ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang asalnya dari Barang Rampasan Negara dalam kasus korupsi.
Nilai aset-aset yang diserahkan tentu tak murah, bahkan jika di total bisa mencapai angka Rp36,9 miliar.
Rincian Aset Koruptor Indonesia yang Menjadi Barang Milik Negara
Aset sitaan dari kasus korupsi ini ternyata memiliki nilai yang tinggi.
Dari total nilai Rp36,9 miliar yang baru saja diserahkan pada BPN, berikut rincian detail asetnya:
- Satu bidang tanah di Jalan Paso RT 005/RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dari perkara atas nama Terdakwa Irjen Pol Drs Djoko Susilo, SH, Msi, nilainya Rp26,8 miliar.
- Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Madiun dari perkara atas nama Terdakwa Bambang Irianto, SH, MM senilai Rp10 miliar.
Awalnya KPK mencoba mekanisme lelang terhadap Barang Rampasan Negara dari kasus korupsi, namun ternyata peminatnya minim.
Alhasil, kini akhirnya diputuskan bahwa aset sitaan akan diserahkan pada kementrian berwenang agar dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan semestinya.
“Kami memilih menyerahkan aset kepada instansi pemerintah untuk dikelola dan dimanfaatkan baik oleh K/L, maupun pemerintah daerah agar lebih bermanfaat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari kompas.com.
Baca Juga:
Rumah Besar Koruptor Ini Disulap Jadi Tempat Karantina Corona. Mewahnya Bukan Main!
Banyak Aset Properti Sitaan yang Belum Memiliki Landasan Hukum
Kedepannya Alex berharap kerja sama antara KPK dan BPN bisa terus ditingkatkan.
Terlebih terkait dengan sertifikasi aset negara, yang hingga kini masih menjadi masalah serius.
Pasalnya, di antara aset Rp10 triliun yang tercatat sebagai BMN, tidak semuanya memiliki landasan hukum yang kuat.
Sehingga besar potensinya untuk hilang atau jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak.
“Aset yang belum bersertifikat akan disertifikatkan bersama BPN, dan juga menggandeng Kejaksaan untuk penyitaan,” jelas Alex.
Aset Sitaan di Sektor Properti Akan Dimanfaatkan untuk Fasilitas Umum & Sosial
Dilansir dari kompas.com, dalam kesempatan yang sama Menteri BPN Sofyan A Djalil menjelaskan rencana pemanfaatan aset tersebut.
Rencananya aset negara ini akan difungsikan untuk fasilitas umum, sosial, serta kantor pertanahan.
“Kami akan menjadikan aset tanah sitaan di Jakarta seluas 3.500 meter persegi sebagai Taman KPK yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Mengapa taman, karena Jakarta sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH),” tutur Sofyan.
Kemudian untuk tanah yang berada di Masiun, akan dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan kantor pertanahan.
Dari kerja sama ini Sofyan juga berharap bisa menuntaskan program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.
Dimana seluruh sengketa dan konflik pertanahan bisa selesai dan landasan hukumnya jelas.
Baca Juga:
Desain Rumah Mewah 5 Koruptor Indonesia | Ngabisin Duit Negara!
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan rumah siap huni dengan harga bersahabat!
*Artikel ini dipersembahkan oleh Kompas.com