Artis yang membintangi sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi diduga menjadi korban penipuan properti di Bali. Kasus ini pun kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
Atas apa yang dialaminya, Ivanka melaporkan kasus penipuan jual-beli properti berupa tanah dan bangunan ke Mapolda Bali.
Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda AKBP I Made Witaya pun memberikan keterangan resmi beberapa waktu lalu.
“Saat ini masih ditangani dan Polda Bali juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli properti ini,” tuturnya.
“Sementara kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli. Diduga kuat bangunan tersebut diperjualbelikan,” tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Kronologi Kasus yang Menimpa Ivanka Suwandi
Melansir Kompas.com, pada mulanya, Februari 1996, artis Ivanka Suwandi membeli satu unit bangunan di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung seluas 137 meter persegi.
Adapun harga satu unit bangunan tersebut yakni Rp3.860.000.000 dengan cara dicicil dan telah dibayar lunas.
Dua tahun berselang, Ivanka menerima kunci dari pengembang.
Rumah tersebut sempat ditempati oleh keluarga Ivanka sekitar 6 bulan sebelum akhirnya pindah ke tempat lain.
Setelah tak dihuni sekian lama, Ivanka terkaget-kaget karena mendapati rumah miliknya telah ditempati oleh orang lain pada 2018.
“Kemudian korban (Ivanka) mencoba mencari kebenaran dan memang benar bahwa bangunan tersebut telah ditempati oleh orang lain lalu dilaporkan kepada kepala lingkungan daerah tersebut,” ucap I Made Witaya.
Baru-baru ini, tepatnya Senin (3/1/20221), Ivanka kembali mendatangi Polda Bali setelah 3 tahun kasus itu ada di tahap penyidikan.
Dugaan sementara, bangunan tersebut telah diperjualbelikan dan pihak kepolisian masih menyelidiki proses jual beli tersebut.
Terlapor berinisial HR telah dipanggil untuk proses penyidikan, tetapi karena terlapor sedang dalam keadaan sakit keras, keterangan yang didapat belum lengkap.
Hukum Menempati Rumah Kosong Tanpa Izin Pemilik
Melansir hukumonline.com, menghuni rumah kosong atau yang tidak ditempati sekian lama dengan cara bukan sewa menyewa harus dilakukan seizin pemilik rumah dengan perjanjian tertulis.
Dari segi hukum pidana, perbuatan masuk ke dalam rumah orang lain dengan melawan hak termasuk tindak pidana.
Sementara dari sisi hukum perdata, seseorang yang menghuni suatu rumah dan pemilik merasa dirugikan, maka pemilik hunian bisa melakukan gugatan ke pengadilan.
Maka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya siapa pun pembeli rumah menghindari pengembang nakal dengan beberapa cara seperti mengecek reputasi dan lain sebagainya.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah di sekitar Tangerang Selatan, bisa jadi Casa de Ramos adalah tempat yang cocok.
Cek selengkapnya di www.99.co/id.