Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan para pelaksana pengadaan tanah untuk memasukkan data menggunakan aplikasi SIPT. Kira-kira, untuk apa?
Property People, pengadaan tanah adalah salah satu fokus perhatian dari Kementerian ATR/BPN.
Nah, untuk mewujudkan tata kelola pengadaan lahan yang lebih baik, kementerian tersebut mengembangkan sebuah aplikasi.
Aplikasi yang dikembangkan Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) tersebut bernama Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT).
Lantas, untuk apa Kementerian ATR/BPN mewajibkan para pelaksana pengadaan lahan menggunakan aplikasi SIPT?
Simak jawabannya di bawah ini, ya!
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Wajib Gunakan SIPT
Melansir Kompas.com, kini pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan secara elektronik.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Oleh karena itu, para pelaksana pengadaan tanah wajib menggunakan SIPT menyusul terbitnya surat Dirjen PTPP Nomor BP.01.01/1474/VIII/2022.
Salah satu alasan mewajibkan penggunaan aplikasi pengadaan tanah yaitu agar terhindar dari masalah kekurangan data.
“Setelah launching aplikasi ini, coba bandingkan dengan manual. Saya yakin data kita tidak akan miskin lagi, data akan ter-record dengan baik,” ujar Direktur Jenderal PTPP Embun Sari melansir Kompas.com.
Mempercepat dan Mempermudah Pengadaan Tanah
Dalam pasal 132 ayat 1 pada PP/19 tahun 2021, disebutkan kalau kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan secara elektronik.
Hasil pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut berupa data, informasi, dan dokumen elektronik.
Dengan aplikasi tersebut, pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan dapat dipermudah, dipercepat, dan dipertanggungjawabkan sehingga terwujud tata kelola yang baik.
Menurut Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah M. Unu Ibnudin, dengan aplikasi tersebut pihaknya bisa mengakomodir seluruh data dari pelaksana pengadaan tanah.
“Jadi saat Bu Dirjen (PTPP) butuh cepat, tidak ada lagi kendala harus menghubungi Bapak dan Ibu di daerah. Semuanya sudah tersedia di aplikasi ini,” ujarnya.
Adapun pihak Kementerian ATR/BPN sudah melakukan coaching clinic/workshop terkait tata cara penggunaan aplikasi pengadaan lahan tersebut.
Workshop tersebut dilakukan dengan membawa data pengadaan tanah (softfile) untuk digunakan dalam pengisian pada aplikasi SIPT.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.
Sedang mencari hunian di Tangerang? Bisa jadi Cendana Homes adalah pilihannya!
Yuk, dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.