Berita Berita Properti

Masih Belum Paham Soal Rumah Khusus? Simak Penjelasannya di Sini!

2 menit

Ada banyak jenis rumah di Indonesia, salah satunya rumah khusus. Belum tahu? Selengkapnya, baca di sini!

Sahabat 99, apakah kamu pernah mendengar penjelasan terkait rumah khusus (rusus)?

Sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya terkait apa yang dimaksud dengan rumah yang satu ini.

Agar lebih paham, simak informasi di bawah ini.

Apa Itu Rumah Khusus?

rumah-rumah

Sebelum membahas lebih jauh, tentu kita harus tahu apa yang dimaksud dengan pengertian rumah khusus.

Terkait hal ini, kita akan membahas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No. 1 Tahun 2011).

Pada Pasal 1 Angka 11 dijelaskan bahwa:

“Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.”

Masih dalam UU yang sama, dijelaskan juga bahwa rumah ini disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah.

Sayangnya, di dalam UU tersebut tak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan kebutuhan khusus.

Baca Juga:

Sebanyak 231.186 Orang Jadi Tenaga Kerja Untuk Program Bedah Rumah

Penyediaan Rusus oleh Siapa?

komplek perumahan

Beralih ke Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Permen PUPR No. 20 Tahun 2017).

Di dalam Pasal 1 Angka 2 dijelaskan bahwa:

“Penyediaan rusus adalah pembangunan rumah khusus yang berbentuk rumah tunggal dan rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.”



Jika dilihat dari isi pasalnya, dapat diketahui bahwa rumah ini sama seperti rumah lainnya yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang lengkap.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 pun dijelaskan bahwa luas lantai bangunan rusus paling rendah 28 m² dan paling tinggi 45 m².

Penerima Rumah Khusus PUPR

Lalu, siapa saja yang berhak menerima tipe rumah ini?

Terkait hal ini, dijelaskan juga dalam Permen PUPR No. 20 Tahun 2017, tepatnya di dalam Pasal 9.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa kriteria masyarakat penerima rusus.

Baca Juga:

PUPR Akan Bedah Rumah & Bangun Kembali Rumah Tak Layak. Totalnya, Capai 200 Ribu Unit

Beberapa di antaranya adalah masyarakat dengan syarat-syarat seperti ini:

pembangunan rumah

  1. Tinggal di perbatasan negara,
  2. Tinggal di pesisir pantai dan berprofesi sebagai nelayan,
  3. Korban bencana,
  4. Tinggal di kawasan terpencil,
  5. Terkena dampak pembangunan Pemerintah Pusat,
  6. Pekerja industri, termasuk buruh,
  7. Pekerja pariwisata yang ada di destinasi wisata,
  8. Pindah melalui program transmigrasi,
  9. Lansia, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan anak terlantar, dan
  10. Pemuka adat atau agama, tinggal dalam kawasan cagar budaya, hingga petugas medis yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.

Tujuan pembangunan rumah khusus ini diharapkan dapat membantu masyarakat-masyarakat tersebut mendapatkan rumah layak huni.

Dengan demikian, program pembangunan perumahan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia tanpa kecuali.

***

Nah, itu dia penjelasan lengkapnya.

Semoga dapat membantu kamu, ya!

Temukan artikel properti ter-update lainnya dalam Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari harga rumah murah? Temukan di 99.co/id.



Follow Me:

Related Posts