Istilah brandgang mungkin masih terbilang asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Padahal, area yang satu ini memiliki peranan yang cukup penting.
Apakah di belakang rumah terdapat lahan menyerupai gang kecil?
Jika iya, bisa jadi itu adalah brandgang Property People.
Keberadaan lahan yang satu ini tidak boleh dianggap remeh karena berfungsi cukup vital, lo.
Sayangnya, kekinian sudah jarang ditemui perumahan atau permukiman yang terdapat area tersebut.
Padahal, ada aturan hukum mengenai keberadaan brandgang berdasarkan hukum di Indonesia.
Simak selengkapnya di bawah ini, ya!
Apa Itu Brandgang?
Brandgang merupakan tanah jalan kecil dan/atau saluran air di antara petak bangunan.
Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002, arti brandgang adalah jalan lingkungan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran dan/atau jalan belakang yang dapat dipakai untuk evakuasi dan/atau pemadaman api.
Melansir Kompas.com, jalan belakang ini biasanya terdapat di bagian samping atau belakang rumah.
Keberadaannya juga sekaligus menjadi pemisah antara rumah satu dengan yang lainnya sehingga menjadi solusi rumah berimpitan.
Jadi, tentu saja kalau elemen tersebut tergolong vital bagi pengembangan perumahan.
Namun demikian, keberadaannya masih cukup sulit ditemukan terutama di kawasan-kawasan padat penduduk di tengah perkotaan.
Fungsi Brandgang
Pengusaha properti sekaligus Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan bahwa fungsi brandgang sangatlah penting.
Salah satu fungsi brandgang adalah sebagai jalur evakuasi darurat sehingga sangat berguna ketika terjadi musibah seperti kebakaran.
Nah, jalur tersebut dapat digunakan sebagai akses yang memudahkan petugas ketika melakukan evakuasi.
“Ini juga sangat berguna bagi penghuni rumah untuk melakukan evakuasi jadi semacam short cut, lalu memudahkan petugas pemadam yaitu biar pipa semprotnya itu bisa masuk,” ujarnya melansir Kompas.com.
Tak cuma itu, fungsi lainnya adalah sebagai sodetan air dan selokan.
Secara konstruksi, berguna untuk menghindari bangunan rumah dari kondisi crack (retak) atau patah.
“Selain untuk menghindari crack atau patah juga sekaligus menjadi salah satu syarat dalam kebijakan bangunan gedung di Indonesia,” ujar Bambang.
Rawan Disalahgunakan
Meski ada dasar hukumnya, namun tak dipungkiri kalau keberadaannya masih sulit ditemukan.
Hal ini berbeda dengan pengembangan perumahan di luar negeri, Property People.
Alasannya, lahan yang semakin terbatas dan harga lahan yang mahal membuat brandgang sulit diwujudkan di perkotaan.
Kemudian, pembangunan rumah-rumah juga umumnya dibangun secara berimpitan baik samping dan belakang rumah.
Alhasil, nyaris tidak menyisakan jalan setapak di bagian samping atau belakang rumah tersebut.
Selain itu, keberadaannya juga rawan disalahgunakan.
Lahan tersebut rawan dikuasai secara sepihak oleh orang lain hingga dijadikan rumah semi permanen ilegal.
“Makanya bangunan umum yang bukan dikembangkan developer itu biasanya tidak memiliki brandgang,” kata Bambang.
***
Semoga pembahasan di atas bermanfaat, ya.
Temukan ragam artikel menarik lain seputar properti hanya Berita.99.co.
Kamu juga bisa membaca informasi terkait gaya hidup di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan hunian impian.
Ada beragam penawaran menarik seperti Puri Harmoni Residence mulai dari Rp250 jutaan.
Jangan lewatkan promo dan diskon terbatas, karena kami selalu #AdaBuatKamu.