Hukum

Bolehkah Anak Muda Beli Rumah jika Sudah Mapan secara Finansial? Ternyata Begini Aturan Hukumnya!

2 menit

Membeli rumah mungkin bukanlah perkara besar bagi anak muda yang sudah sukses dan mapan secara finansial. Namun bagaimanakah sebenarnya aturan hukum anak muda beli rumah?

Saat ini, usia bukan lagi menjadi tolok ukur dalam menentukan kesuksesan finansial seseorang.

Buktinya banyak ditemui anak muda “zaman now” yang memiliki pendapatan luar biasa besar walau usianya belum genap 20 tahun.

Bahkan, beberapa dari mereka pun mungkin ada yang ingin punya mobil sendiri bahkan membeli rumah. Hmm, apakah boleh?

Membeli berbagai barang mahal mungkin bukanlah perkara besar bagi para anak muda mapan ini.

Di sisi lain, pemerintah ternyata punya regulasi mengenai batas minimal usia yang diperkenankan melakukan jual beli, termasuk rumah.

Anak-anak muda yang berniat serta ngebet membeli tanah, rumah, atau properti lainnya tersebut harus tergolong sebagai kategori usia dewasa.

Selengkapnya, mari simak ulasannya di bawah ini.

Bolehkah Anak Muda Beli Rumah?

Aturan Hukum Membeli Rumah

anak muda beli rumah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses jual beli, seperti yang dikutip dari situs hukumonline.com.

Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menuliskan bahwa jual beli ialah:

“Suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”

Berdasarkan pasal ini diketahui bahwa proses jual beli merupakan sebuah perjanjian.

Sementara itu salah satu syarat sah terjadinya perjanjian sebagaimana dituangkan dalam poin 2 Pasal 1320 KUHPer ialah: adanya kecakapan (para pihak) untuk membuat suatu perikatan.

anak muda beli rumah

Lebih lanjut dalam Pasal 1329 jo. 1330 KUHPer dijelaskan bahwa, mereka yang tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah

  1. orang-orang yang belum dewasa; dan
  2. mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.

Jelas, bahwa seseorang yang cakap untuk melakukan perjanjian jual beli ialah mereka yang telah memasuki usia dewasa.



Batas Minimum Usia Anak Muda untuk Beli Rumah

anak muda beli rumah

Lantas berapakah usia dewasa tersebut?

Ada beberapa perbedaan batasan usia dewasa yang terkandung dalam aturan hukum di Indonesia.

Beberapa aturan tersebut ada yang menyebutkan usia 17, 18, dan juga 21 tahun.

Mereka yang sudah menginjak usia tersebut tak lagi dikategorikan sebagai anak kecil dan telah menginjak kedewasaan.

Itu berarti para anak muda yang telah berusia minimal 17 tahun bisa dikategorikan sebagai dewasa dan mampu untuk melakukan jual beli rumah.

anak muda beli rumah

Di sisi lain, bila Anda melihat syarat KPR dari beberapa bank, mereka yang diperbolehkan mengajukan pinjaman KPR ialah telah menginjak usia 21 tahun.

Di samping itu, anak muda yang telah berusia 21 tahun ini pun wajib memenuhi syarat:

  • Memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap
  • Telah bekerja minimal satu tahun untuk yang berprofesi sebagai pegawai
  • Telah menjalankan usaha selama dua tahun bagi wiraswasta dan pekerja profesional

***

Itulah aturan hukum mengenai anak muda beli rumah.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan ragu untuk membagikan artikel ini pada saudara dan juga kerabat Anda ya!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Tangerang?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Roseville Soho Suite hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts