Masyarakat Indonesia tentu sudah familier dengan sosok Prabowo Subianto. Saat ini, Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Selain sebagai Menhan, Prabowo Subianto juga merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat Letnan Jenderal TNI (Purn).
Di militer, ia pernah menjadi Pangkostrad dan Komandan Kopassus.
Namun, karier kemiliteran Prabowo berakhir di tengah jalan karena berbagai alasan.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai alasan Prabowo Subianto diberhentikan menjadi Jenderal TNI, kamu bisa melihat penjelasannya di bawah ini!
Alasan Prabowo Berhenti Jadi Jenderal TNI
Melansir dari tempo.co, bekas anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo Subianto pada Agustus 1998, Fachrul Razi, mengungkapkan adanya surat rahasia berisi pemecatan Prabowo.
Surat bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyingkap setidaknya delapan kesalahan Prabowo sebagai perwira yang berujung pada rekomendasi pemberhentian dari dinas keprajuritan.
Adapun kesalahan Prabowo tersebut adalah soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.
Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.
Melampaui Kewenangan dalam Operasi Pengendalian Negara
Dewan Kehormatan Perwira juga menyebut Prabowo melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional.
Operasi itu dilakukan berulang-ulang di Aceh, Irian Jaya, dan pengamanan presiden di Vancouver, Kanada, oleh Kopassus.
Prabowo juga dinilai bersalah lantaran kerap bepergian ke luar negeri tanpa izin Kasad atau Panglima ABRI.
Atas sejumlah tindakan Prabowo, Dewan Kehormatan Perwira menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer.
Dewan Kehormatan juga menyebut Prabowo melakukan tindak pidana berupa ketidakpatuhan.
Pidana lain yang dilakukan Prabowo adalah perintah merampas kemerdekaan orang lain dan penculikan.
Bukan Diberhentikan, tapi Diganti Jabatan
Berbeda dengan di atas, kominfo.go.id menyebutkan bahwa sebenarnya pemberhentian Prabowo Subianto dilakukan oleh Mantan Presiden BJ Habibie.
Pernyataan tersebut pun tertulis pada buku Detik-Detik yang Menentukan, Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006) yang ditulis Habibie.
Habibie kala itu mencopot Prabowo dari jabatan Panglima Kostrad.
Jadi, sebenarnya Prabowo itu tidak dipecat, melainkan diganti jabatan.
Perlu diketahui, setelah dicopot dari jabatan Panglima Kostrad, Prabowo dikirim ke Bandung untuk menjadi Komandan Sesko ABRI.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Temukan informasi menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari rumah di Tangerang?
Bisa jadi Kingland Avenue adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu, yuk!