Pada tahun ini, dana partai dari pemerintah mencapai Rp126,4 miliar yang dianggarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apa alasan dana parpol sebesar itu? Cek beritanya!
Nilai anggaran tersebut memang masih sama seperti tiga tahun ke belakang karena kenaikan dana parpol terjadi pada 2021.
Pada 2019, dana partai politik atau parpol dari pemerintah mencapai Rp121,9 miliar dan 2020 sebesar Rp121,9 miliar.
Adapun anggaran dana parpol digelontorkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri.
Namun, apa alasan sumber dana partai politik mencapai Rp126,4 miliar?
Rupanya, ada beberapa alasan dana parpol sebesar itu, seperti yang dijelaskan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melalui laman Instagram @ditjenanggaran.
Sumber dana partai politik tersebut merupakan bantuan keuangan dari APBN
Alasan Dana Partai dari Pemerintah Rp126,4 Miliar
1. Mutu Kaderisasi SDM Parpol
Dalam unggahannya, Ditjen Anggaran Kemenkeu (DJA) menyebut salah satu alasan kenapa perlu adanya bantuan parpol.
Adanya bantuan dana parpol dari pemerintah bertujuan untuk menambah volume dan mutu kaderisasi SDM partai politik di Indonesia.
2. Desentralisasi Kewenangan Parpol
Alasan lainnya yaitu untuk mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol.
Hal ini bertujuan agar lebih inovatif dan mandiri.
3. Perbaikan Sistem Rekrutmen dan Kader Parpol
Alasan ketiga yakni mendorong perbaikan sistem.
Baik perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik.
4. Menghilangkan Praktik Politik Transaksional
Dana partai dari pemerintah juga bertujuan untuk menghilangkan praktik politik transaksiona.
Dengan kata lain, menghilangkan money politics.
5. Meningkatkan Kualitas Partisipasi
Alasan kelima adalah meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
Skema Perhitungan Bantuan Sumber Dana Partai Politik
Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah sumber dana partai politik sama? Partai mana yang menerima bantuan paling banyak?
Rupanya, terdapat dasar pehitungan bantuan parpol dari pemerintah.
Dengan kata lain, tiap-tiap partai politik tidak akan mendapatkan anggaran yang sama.
Hal ini diatur melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang mengatur skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU tersebut mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI.
Contohnya, apabila perolehan suara sahnya 1.900.000 orang pemilih maka bantuan keuangannya sebanyak 1.900.000 x Rp1000 = Rp 1,9 miliar.
Artinya, berapa dana partai dari pemerintah tergantung dengan surat suara yang diperoleh oleh parpol tersebut dalam pemilihan legislatif.
***
Semoga informasi tersebut bermanfaat, Property People
Jangan lewatkan ulasan seputar politik lainnya hanya di Berita.99.co, ya.
Temukan juga berbagai artikel desain, tips, hingga rekomendasi produk melalui Google News Berita 99.co Indonesia.
Untuk cari rumah idaman, temukan dengan #segampangitu lewat www.99.co/id!
**gambar cover: Yunus Nugraha/Shutterstock.com