Sedang mencari tahu cara mengurus akta hibah? Tenang saja, kali ini 99.co Indonesia telah menghimpun informasi selengkapnya untukmu. Simak di sini, yuk!
Banyak hal di sekitar kita yang bisa dijadikan objek hibah, baik berupa tanah, bangunan, dan lainnya.
Namun dalam proses penghibahan tersebut, beberapa dokumen penting perlu dilibatkan .
Dokumen tersebut nantinya akan menunjukkan sah atau tidaknya hibah di mata hukum.
Adapun, dokumen yang bisa melegitimasi suatu hibah, yaitu akta hibah.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai hal tersebut, kamu bisa simak ulasannya di bawah ini!
Apa Itu Akta Hibah?
Secara harfiah, akta merupakan surat tanda bukti terhadap suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Kemudian, hibah merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain, contohnya hak kepemilikan suatu barang atau tanah.
Dilansir dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional, ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa akta hibah merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum atas pemberian barang atau tanah kepada orang lain.
Apakah Akta Hibah Bisa Digugat?
Banyak kasus yang beredar di masyarakat bahwa hak atas hibah yang sudah menjadi milik penerima ditolak oleh ahli waris pemberi hibah.
Padahal jika hibah tersebut sudah dilegitimasi oleh akta, ahli waris wajib tunduk dan tidak perlu melakukan penolakan.
Namun jika ahli waris tetap menolak, penerima hibah bisa melakukan penggugatan dan terjadilah sebuah sengketa.
Pasalnya, penolakan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang bisa digugat di hadapan Pengadilan Negeri setempat.
Akta Hibah Dibuat oleh Siapa?
Pada dasarnya, suatu dokumen hukum atas hibah yang berupa benda atau harta dibuat oleh notaris.
Namun untuk hibah berupa tanah, prosesnya perlu merujuk pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Ketentuan tersebut mengemukakan bahwa pembuatan akta hibah tanah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pembuatan akta tersebut harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Contoh Akta Hibah
Biaya Pembuatan Akta Hibah
Melansir dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (SIPP Kemenpan RB), biaya pembuatan akta adalah dua setengah persen dari NJOP dikali luas tanah dan biaya pengetikan serta penomoran.
Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT
Biasanya, pembuatan akta otentik perlu dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Namun khusus untuk tanah, pembuatan aktanya harus dilakukan oleh PPAT.
Ada banyak faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan tarif jasa seorang PPAT.
Adapun, beberapa hal terkait rincian jasa seorang PPAT meliputi hal berikut.
1. Lokasi Properti
Penentuan tarif seorang PPAT terkait dengan lokasi tanah pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Misalnya, NJOP di Jakarta pasti lebih tinggi daripada di Bogor.
2. Besaran Pajak yang Harus Dibayarkan
Sebelum menerbitkan akta, BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) harus dilunasi terlebih dulu.
3. Wilayah Pengurusan
Tarif pengurusan di kantor pertanahan bisa berbeda-beda, tergantung wilayah domisili pembuat akta melakukan pengurusan tersebut.
4. Tempat kedudukan
Tarif jasa PPAT bisa berbeda-beda, tergantung tempat kedudukan PPAT.
Pasalnya, PPAT yang memiliki tempat kedudukan di kabupaten/kota besar akan lebih tinggi dari PPAT yang memiliki tempat kedudukan di kabupaten/kota kecil.
Selain itu, tarif jasa PPAT yang senior dan berpengalaman juga bisa lebih tinggi dari PPAT yang masih baru.
Contoh Akta Hibah Tanah
***
Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Botania Lake Residence?
Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.