Beberapa orang memilih melangsungkan ijab kabul menggunakan Bahasa Arab. Lalu, bagaimana caranya melangsungkan akad nikah Bahasa Arab dan hukumnya dalam agama Islam? Simak selengkapnya di sini!
Menikah adalah fase hidup yang dialami hampir semua orang di dunia.
Dalam agama Islam, untuk mengesahkan pernikahan, seseorang harus melakukan ijab kabul terlebih dulu.
Ijab sendiri merupakan kosakata dari Bahasa Arab yang berarti ucapan penyerahan dari wali atau wakil calon istri.
Sementara itu, kabul berasal dari kata qobul.
Arti dari kata tersebut adalah ucapan dari pengantin laki-aki atau wakilnya sebagai wujud penerimaan dari pihak keluarga perempuan.
Meski akad pernikahan bisa dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia, beberapa orang memilih melangsungkan akad dalam Bahasa Arab.
Lalu, apa hukumnya akad nikah Bahasa Arab?
Apakah menggunakan Bahasa Arab lebih baik daripada menggunakan Bahasa Indonesia?
Yuk, simak uraian lengkap berikut ini!
Hukum Akad Nikah Bahasa Arab
Akad nikah adalah perjanjian antara wali mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki yang dihadiri minimal dua orang saksi.
Dalam agama Islam sendiri, akad nikah adalah salah satu rukun nikah.
Mengenai bahasa yang digunakan, masih banyak orang yang bingung mengenai penggunaan bahasa dalam akad nikah.
Melansir situs myquran.org, mayoritas ulama berpendapat bahwa ijab kabul boleh dilaksanakan menggunakan bahasa apa pun jika mempelai tidak mampu memakai Bahasa Arab.
Kemudian, mengutip orami.co.id, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab kabul boleh dilakukan menggunakan bahasa dan kata-kata yang diakui masyarakat umum.
Selain itu, saat melaksanakan ijab kabul, harus menggunakan kata-kata “nikah” dan atau “tazwiz“.
Alternatif lainnya, kita bisa menggunakan bentuk lain dari dua kata tersebut, semisal “ankahtuka” dan “zawwajtuka“.
Kedua kata tersebut menunjukkan pengertian menikah.
Syarat Menikah
Dalam akad pernikahan, yang terpenting bukanlah masalah bahasa, melainkan syarat atau rukun nikah.
Berikut adalah rukun nikah yang harus dipenuhi mempelai:
- Ada pengantin laki-laki
- Ada pengantin perempuan
- Ada wali nikah bagi perempuan
- Ada saksi nikah bagi pria minimal dua orang laki-laki yang sudah baligh
- Pengucapan ijab dan qabul
- Beragama Islam
- Bukan pria mahrom bagi calon istri
- Mengetahui wali akad nikah
- Tidak sedang melaksanakan ibadah haji
- Menikah tidak karena paksaan
Teks Akad Nikah Bahasa Arab
Menggunakan Bahasa Arab saat melakukan ijab kabul tentu sangat diperbolehkan.
Jadi, masalahnya, kamu harus perlu berlatih agar dapat melafalkan lafaz tersebut secara baik.
Pasalnya, jika terjadi kesalahan, akad pun menjadi tidak sah dan harus diulang.
Kesalahan yang harus kamu hindari adalah pengucapan yang belepotan atau terhenti di tengah pengucapan sehingga tidak selesai dalam satu tarikan nafas.
Nah, berikut ini adalah teks lafadz akad nikah bahasa Arab yang lengkap dengan artinya.
Wali Perempuan
Kata-kata di bawah ini diucapkan oleh wali perempuan saat ijab kabul.
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر — حال
Latin:
“Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti (nama mempelai perempuan) alal Mahri (bentuk mahar atau mas kawin)”
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu putriku (nama mempelai perempuan) dengan mahar (bentuk mahar atau mas kawin)”
Mempelai Pria
Sementara itu, mempelai pria akan membalas ucapan wali perempuan dengan kalimat berikut ini.
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Latin:
Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, wallahu waliyut taufiq.
Artinya:
“Aku terima nikahnya dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
***
Itulah hukum akad nikah Bahasa Arab dan bacaannya yang benar.
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Property People.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita.99.co.
Segera ikuti Google News Berita 99.co Indonesia untuk dapatkan informasi up to date.
Ternyata praktis dan #segampangitu lo, menemukan rekomendasi hunian di www.99.co/id.
Tak percaya? Buktikan sekarang juga!