KPR

Mengenal Akad Bathil dan Akad Shahih dalam Perjanjian Jual Beli Rumah

3 menit

Apa itu akad bathil dalam transaksi jual beli rumah? Menurut ajaran Islam, akad tersebut merupakan jenis akad yang harus dihindari.

Ada beberapa alasan kenapa akad tersebut harus dihindari, sebab akad tersebut menjerumuskan pada riba.

Mendengar kata ‘riba’, kita pasti sudah tahu jelas bahwa hal tersebut sangat diharamkan dalam Islam.

Tak tanggung-tanggung, ganjaran yang diberikan atas dosa riba sangatlah mengerikan.

Nah, untuk mengetahui apa itu akad bathil dalam sebuah transaksi, simak penjelasannya berikut ini…

Perbedaan Akad Bathil dan Akad Shahih

akad jual beli

sumber: bussinessadvice.co.uk

1. Akad Bathil

Akad bathil atau al-buthlan ialah akad yang mengandung unsur batil karena adanya ketidaksesuaian dengan hukum syariah sebagaimana berlaku dalam ajaran Islam.

Salah satu penyebab akad ini disebut batil adalah terdapat kecacatan pada pokok akad, misalnya unsur atau syarat sah akad yang tidak terpenuhi.

Adapun cacat dalam hal ini terbagi menjadi tiga hal, yakni:

Majhul

Majhul dalam sebuah akad memiliki arti ketidakjelasan harga ataupun barang yang diperjual belikan. Dengan demikian, barang yang diperjual belikan harus jelas.

Gharar

Gharar memiliki arti penyesatan atau penipuan dalam konteks jual beli. Contohnya, jual beli sapi dengan memberi janji sapi tersebut akan menghasilkan susu 1 liter.

Ikrah

Dalam akad jual beli berdasarkan hukum syariah, tidak boleh ada unsur ikrah atau paksaan. Misalnya, jual beli yang didasari atas paksaan atau ancaman.

2. Akad Shahih

Akad shahih merupakan kebalikan dari akad bathil. Akad ini merupakan akad yang terdiri dari shahha, yashihu, dan shah(an) wa shihha(tan) ‒ yang artinya benar, tepat, dan sehat.

Shahia dalam hal ini berarti suatu tindakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam terpenuhnya rukun akad.

Akad shahih sendiri terbagi dalam menjadi dua, yakni:

Akad Nafiz

Akad nafiz adalah akad yang sempurna dengan terpenuhinya rukun syarat sesuai syariat Islal tanpa ada penghalang dalam pelaksanannya.

Akad Mauquf

Sedangkan akad mauquf adalah akad yang dilakukan oleh-oleh di mana salah satu pihak tidak memiliki wewenang atas akad tersebut.

Hukum Riba dalam Al-Qur’an

hukum riba

islam.nu.or.id

Menyoal terkait jual beli yang mengandung riba, khususnya jual beli rumah menggunakan skema KPR, banyak orang yang khawatir bersinggungan dengan unsur riba.

Hukum terkait riba telah disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur’an, yakni pada ayat-ayat berikut ini:

1. Ar-Rum Ayat 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya:Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”



2. Al-Baqarah Ayat 278-280

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. 

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. 

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

3. Ali-Imran Ayat 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

4. Al-Baqarah-276

يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

Alasan Memilih KPR Tanpa Unsur Riba

1. Terhindar dari Dosa Riba

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya tentang hukum riba dalam Al-Qur’an, segala hal yang mengandung unsur riba sangat dilarang dalam ajaran Islam.

Menurut HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, riba termasuk tujuh dosa besar yang menjerumuskan pelakunya ke neraka.

Oleh karena itu, untuk menghindari unsur riba, kini sudah mulai banyak kpr syariah yang menjadi solusi bebas riba.

2. Terhindar dari Akad Bathil

Setelah mengetahui apa itu akad bathil, terdapat banyak kecacatan dalam jual beli yang menggunakan akad tersebut.

Misalnya terdapat dua akad dalam satu transaksi, yakni sewa dan beli.

Dua akad dalam satu transaksi tersebut terjadi dalam skema KPR yang mengandung unsur riba, sebab status rumah adalah sewa dan akan berubah menjadi hak milik ketika telah melunasi cicilan.

3. Terhindar dari Jaminan Barang

Dalam KPR dengan unsur riba, rumah yang diperjual belikan berstatus sebagai barang jaminan.

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, “Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli” (Al-Fatawa al-fiqiyah al-Kubra, 2/287).

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts