Per 1 April 2020, pemerintah mengubah regulasi seputar MBR termasuk Faislitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini dia harga baru rumah subsidi tahun 2020.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi menggulirkan stimulus bidang perumahan senilai Rp1,5 triliun sebagai dampak wabah Covid-19.
Peraturan ini sudah berlaku sejak Rabu (1/4/2020) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020.
Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
1 April 2020 Harga Baru Rumah Subsidi Berubah
Melansir dari Bisnis.com, stimulus tersebut disalurkan melalui skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk 175.000 unit hunian bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).
Kemudian, batasan penghasilan kelompok sasaran KPR Bersubsidi dinaikkan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta.
Kepmen ini juga mengatur batasan harga jual baru rumah subsidi berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto.
“Aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. Ada beberapa relaksasi yang sangat memengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka),” ujar Eko, dalam siaran pers, Rabu (1/4).
Menurut Eko, ada perubahan yang signifikan dalam Kepmen nomor 242 tahun 2020 ini, jika dibandingkan dengan Kepmen sebelumnya nomor 552/KPTS/M/2016 tentang…
….Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca Juga:
Ini Harga Terbaru Rumah Subsidi di Lima Wilayah
Eko pun mengharapkan untuk para pengembang agar selalu memproduksi rumah-rumah dengan konstruksi berkualitas.
Menurut Eko, dengan konstruksi yang berkualitas maka dapat melindungi MBR selama angsuran berlangsung.
Dia juga berharap bank pelaksana maupun pengembang tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, berikut harga baru rumah subsidi di 5 wilayah untuk kategori Rumah Umum Tapak:
1. Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta,
2. Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164,5 juta,
3. Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156,5 juta,
4. Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168 juta, dan
5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219 juta.
Sedangkan kategori Satuan Rumah Susun dikategorisasikan ke dalam dua wilayah, yaitu Provinsi dan Kota/Kabupaten.
Terkait luas tanah untuk Rumah Umum Tapak diatur paling kecil 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Sedangkan, batasan Satuan Rumah Susun Umum mengatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Baca Juga:
Mau Renovasi Rumah Subsidi? Ini 6 Perubahan Desain yang Bisa Dilakukan
Semoga informasi terkait harga baru rumah subsidi di atas berguna untuk kamu, ya!
Yuk, simak artikel lainnya hanya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu lagi mencari situs jual rumah murah? Temukan di 99.co/id.