Rumah Susi Pudjiastuti yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pangandaran, dikabarkan dirusak oleh orang tak dikenal.
Kaca pos satpam PT ASI Pudjiastuti Aviation Pangandaran, yang dikenal juga sebagai kediaman dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), dilempari batu.
Kronologi Perusakkan Rumah Susi Pudjiastuti
Melansir dari kompas.com, salah seorang petugas keamanan, Hendrawan, menyebutkan bahwa perusakkan kaca pos ini terjadi pada pukul 00.50 WIB.
Saat kejadian tersebut, ia mengaku sedang berada di ruang resepsionis perusahaan ketika mendengar suara pecahan kaca dari arah depan secara tiba-tiba.
“Saya lagi ngecas handphone di ruang resepsionis. Kebetulan ruang pos satpam (yang dirusak) sedang diperbaiki,” jelas Hendrawan.
Setelah kejadian itu, Hendrawan pun melihat seorang pengendara sepeda motor matic sedang melaju kencang ke arah selatan di lampu merah tak jauh dari tempat kejadian.
Kejadian ini tidak terekam olek CCTV karena saat itu hardisk-nya tidak terpasang.
Bukan Pertama Kali Terjadi
Sekuriti lain yang menjaga rumah Susi, Endi Supendi, mengatakan bahwa pos satpam ini sudah dirusak 3 kali.
Pengerusakkan pertama kali terjadi pada tanggal 7.
Sepekan kemudian, pada tanggal 13, pengerusakkan kedua terjadi.
Terakhir adalah pengerusakkan yang terjadi Jumat (2/8/2019) kemarin.
“Yang pertama tengah malam. Kalau yang kedua menjelang subuh,” ungkapnya.
Diteror Pengusaha Rental Play Station
Seperti dilansir dari bisnis.tempo.com, Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP, Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa timnya telah berhasil menangkap pelaku tunggal.
“Pekerjaan (pelaku) pemilik rental PS,” ungkap Bismo.
Baca Juga:
Kisah Nyata Penyanyi Miskin yang Kini Mampu Beli Rumah Mewah
Kemudian, dia pun menyebutkan jika jajaran Satuan Reskrim Polres Ciamis langsung bergerak sesaat laporan teror terhadap rumah menteri masuk.
Selain itu, Bismo menuturkan jika pelaku teror tersebut adalah seorang pria berusia 38 tahun berinisial A yang merupakan warga Pangandaran.
Pelaku teror pun langsung diamankan ke Markas Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahun motif dari aksinya.
“Masih kita dalami, sekarang di polres sedang diperiksa,” ucap Bismo.
Pelaku Teror Sering Hina Susi di Media Sosial
Setelah ditelusuri lebih lanjut, A diketahui sering mengunggah tulisan yang menghina Susi di media sosial.
“Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif,” kata Bismo seperti dilansir di regional.kompas.com.
Bismo berpendapat bahwa unggahan dari A memiliki tendensi untuk menghina, mencemarkan nama baik, dan menghancurkan karier Menteri Susi.
Meski demikian, polisi saat ini masih menjerat A dengan pasal pengerusakkan terhadap rumah Susi Pudjiastuti.
“Kami jerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” ungkap Bismo.
Baca Juga:
Lahan Nganggur 980 Ribu HA Siap Jokowi Bagikan untuk Masyarakat
***
Simak informasi dan tulisan menarik lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, cek 99.co/id untuk menemukan hunian impianmu!