Tertarik menjadi bagian dari aparatur sipil negara di Jawa Timur? Selain prestise dan stabilitas kerja, gaji PNS Pemprov Jatim juga menarik perhatian banyak orang. Artikel ini akan mengulas secara detail mengenai struktur gaji PNS di Jawa Timur sehingga kamu bisa memiliki gambaran yang lebih jelas.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membuka kesempatan emas bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Dengan jumlah formasi mencapai 2.314, yang merupakan angka tertinggi di Pulau Jawa, Pemprov Jatim menawarkan peluang karier yang sangat menarik di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari SMA hingga S2, dapat mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Agustus 2024.
Rincian formasi yang tersedia cukup beragam, meliputi 1.800 posisi untuk tenaga teknis, 514 posisi untuk tenaga kesehatan, serta kuota khusus sebanyak 10 formasi untuk penyandang disabilitas dan 50 formasi untuk lulusan dengan predikat cumlaude.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Jatim dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Beserta Gaji, Tunjangan, dan Seleksi Terbaru 2024
Gaji PNS Pemprov Jatim 2024
Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Hal ini tentu berimplikasi pada kebijakan pengelolaan pegawai negeri sipil, termasuk besaran gaji yang diberikan.
Adapun gaji semua PNS di seluruh Indonesia, termasuk Pemprov Jatim, sama karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok PNS, termasuk Pemprov Jatim pun tergantung pada golongan dan jabatan, mulai terendah Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Adapun salah satu faktor yang membuat gaji PNS tidak sama adalah adanya tunjangan tambahan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa mendapatkan dua jenis tambahan penghasilan berikut:
- Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja
- Uang makan
Kemudian, besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.
Untuk pegawai dengan kelas jabatan paling rendah, TPP yang diterima sebesar Rp3.185.000 setiap bulannya.
Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula TPP yang diperoleh.
Sebagai contoh, pegawai dengan kelas jabatan 10 dan 12 masing-masing berhak atas TPP sebesar Rp15.600.000 dan Rp20.100.000 per bulan.
Adapun TPP tertinggi diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 17, yaitu sebesar Rp43.125.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Segini Gaji Bidan PNS dan Non-PNS di Rumah Sakit serta Puskesmas. Lebih Besar yang Mana?
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel seputar gaya hidup lainnya di Berita.99.co.
Selain itu, ikuti Google News untuk mendapatkan ulasan mengenai tips dan rekomendasi produk.
Yuk, temukan rumah impian dengan #segampangitu lewat www.99.co/id.