Jenis Pekerjaan Pekerjaan

5 Perbedaan PPPK dan PNS dari Segi Status hingga Masa Kerja. Jangan Sampai Salah Ya!

2 menit

Sering dianggap serupa, baik PPPK dan PNS memiliki perbedaan yang jelas. Mulai dari segi status kepegawaian, fasilitas, hingga masa kerja!

Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi impian banyak orang. 

Dua posisi yang kerap diincar oleh para pencari kerja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebagian orang mengira kedua posisi tersebut memiliki kedudukan yang setara. 

Namun nyatanya, baik PNS maupun PPPK mempunyai perbedaan yang cukup signifikan.

Agar bisa memahami lebih mendalam mengenai perbedaan PPPK dan PNS maupun CPNS, berikut ulasan lengkapnya seperti dilansir dari berbagai sumber! 

Perbedaan PPPK dan PNS

daftar perbedaan pppk dan pns

1. Status Kepegawaian

Perbedaan antara PPPK dan PNS yang pertama bisa dilihat dari status kepegawaiannya. 

Status kepegawaian PNS dan PPPK sendiri telah dijelaskan dalam UU No. 5/2014.

Berdasarkan aturan tersebut, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat untuk menjadi pegawai tetap dan biasanya memiliki nomor induk yang berlaku untuk skala nasional. 

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja, didasarkan pada kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. 

Baca Juga: Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Terbaru Berdasarkan Golongan

2. Masa Kerja

Secara umum, masa kerja PNS berlaku hingga memasuki masa pensiun, lebih tepatnya ketika berusia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja yang bersifat permanen hingga pensiun, PPPK memiliki masa hubungan kerja yang lebih fleksibel.

Alasan utamanya karena masa kerja PPPK sangat didasari pada surat perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. 

Masa perjanjian kerja PPPK umumnya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dan kebutuhan instansi.

3. Hak dan Kewajiban

Perbedaan PPPK dan CPNS yang mencolok juga bisa diketahui dari hak dan kewajiban yang harus dilakukan. 

Dari segi kewajiban, baik PNS dan PPPK memang tidak terdapat perbedaan yang jelas. 

Namun, jika ditilik dari segi hak, terdapat sejumlah perbedaan. 

Sebagai pegawai tetap, PNS berhak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 



Di sisi lain, PPPK hanya berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. 

4. Manajemen

perbedaan pppk dan cpns

Sumber: Smkmucirebon.sch.id

Manajemen PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur manajemen PPPK. 

Menurut dua peraturan tersebut, terdapat perbedaan PPPK dan CPNS dari segi manajemen. 

Misalnya saja, calon PNS yang diangkat menjadi PNS dan kemudian memiliki jabatan berupa pangkat maupun golongan dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. 

Di sisi lain, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja. 

Secara singkat, tidak ada jenjang karier yang pasti untuk PPPK. 

Kembali lagi, hal tersebut karena PPPK sangat bergantung pada perjanjian kerja dan masa kerja yang telah disepakati. 

Kemudian dalam lingkup pekerjaan pun terdapat mutasi atau pemindahan kerja bagi PNS, sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Beserta Gaji, Tunjangan, dan Seleksi Terbaru 2024

5. Batas Usia Pelamar

Kemudian terdapat perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan batas usia untuk melamar. 

Biasanya, seseorang yang ingin mengikuti seleksi CPNS diharuskan berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sementara untuk mengikuti seleksi PPPK guru, kamu harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

***

Nah, itu dia ulasan lengkap mengenai perbedaan PPPK dan PNS.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Baca juga ulasan lain seputar karier, gaya hidup, hingga berita properti hanya di Berita.99.co.

Agar tak ketinggalan berita terbaru, jangan lupa untuk ikuti Google News kami, ya!

Mau memiliki rumah nyaman dengan fasilitas lengkap? Sekarang kamu bisa menemukannya #segampangitu di laman www.99.co/id, lo

Di sana ada banyak pilihan unit hunian terbaik yang bisa kamu pilih. Tak percaya? Cek sekarang juga, yuk!



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts