Pendidikan

Cara Mengukur Jarak Zonasi SMA di PPDB Sekolah 2024 Beserta Ketentuannya

3 menit

Bagaimana sih ketentuan Jarak Zonasi SMA untuk PPDB tahun 2024? Cari tahu informasinya pada artikel ini, ya!

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2024 akan segera dibuka.

Dalam proses tersebut, salah satu jalur yang banyak diminati adalah jalur zonasi, di mana calon peserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Bagi kamu yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, mengetahui cara mengukur jarak zonasi SMA dengan tepat menjadi hal yang krusial.

Hal ini dikarenakan semakin dekat jarak rumah ke sekolah, semakin besar peluang kamu untuk diterima.

Nah, kali ini Berita 99.co Indonesia telah menghadirkan informasi cara mengukur jarak zonasi SMA untuk daftar PPDB sekolah di tahun 2024.

Yuk, simak informasi jarak zonasi SMA tersebut pada uraian di bawah ini.

Tentang PPDB Sekolah 2024 dan Jalur Zonasi

Melansir dari laman Fakultas Sastra & Ilmu Pendidikan Universitas Teknorat Indonesia, Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu tahap penting dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Proses ini menentukan siapa saja yang berhak mendaftar dan diterima di sekolah negeri.

Proses ini pun diterapkan pada berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.

Pemahaman mendalam mengenai sistem dan syarat PPDB pun menjadi kunci bagi orang tua dan calon siswa untuk mengoptimalkan peluang penerimaan.

Terdapat beragam jalur PPDB yang bisa dipilih orang tua, salah satunya adalah jalur zonasi.

Jalur zonasi merupakan proses pendaftaran yang memiliki ketentuan terkait domisili dan jarak antara sekolah dan rumah murid.

Ketentuannya tentu sudah ditetapkan oleh pemerintah dan kamu harus menaatinya jika ingin kesempatan diterima lebih besar.

Kuota Jalur Zonasi di PPDB 2024

anak SMA

sumber: sman3-jember.sch.id

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya begini:

  • Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Jarak yang Dihitung di Jalur Zonasi PPDB Sekolah 2024

Perlu diketahui oleh para orang tua, bahwa perhitungan jarak dalam jalur zonasi PPDB 2024 di tiap daerah itu berbeda.

Tak sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan zona kabupaten/kota, kini penentuan zona didasarkan pada kelurahan/desa.

Jarak yang diukur untuk seleksi jalur zonasi ini dapat berasal dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa/kelurahan ke sekolah.

Hal ini disesuaikan dengan kondisi geografis di masing-masing daerah.

Contohnya seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan petunjuk teknis terkait perhitungan jarak untuk jalur zonasi PPDB 2024.

Orang tua dapat mengakses informasi lebih lengkapnya di situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Namun secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud, perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi Sekolah sendiri seperti ini:

Jenjang SD

Seleksi Jalur Zonasi Sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/walu untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota

Jenjang SMP, SMA, dan SMK

Penerimaan Jalur Zonasi SMP, SMP, atau SMK bisa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Bila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.



Adapun SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Sekolah 2024

1. Alamat Domisili KK

Hal pertama yang kamu harus persiapkan adalah Kartu Keluarga (KK)

Pasalnya, alamat yang tertera pada KK merupakan alamat domisili yang bisa kamu gunakan saat mendaftar PPDB sekolah 2024.

Pastikan juga KK-mu sudah diterbitkan 1 tahun sebelum masa pendaftaran PPDB sekolah 2024, ya!

2. Surat Keterangan

Kalau kamu tidak punya KK atau dokumennya belum diperbarui, kamu bisa menggunakan surat keterangan.

Adapun surat keterangan ini akan mencantumkan domisilimu sekarang dan penjelasan singkat mengapa kamu belum memiliki KK.

3. Sekolah yang Dekat dengan Rumah

Jarak rumah dengan sekolah merupakan ketentuan yang paling penting karena siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tentu akan diprioritaskan.

Bila ada beberapa siswa yang tinggal dengan jarang yang sama dari rumah ke sekolah, nanti akan diprioritaskan siswa yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran.

Jadi, bila kamu ingin kesempatanmu untuk diterima lebih besar, ada baiknya jika kamu mendaftar ke sekolah yang paling dekat dengan rumah.

4. Waktu Mendaftar

Waktu yang dipilih untuk melakukan pendaftaran sekolah 2024 pun menjadi pertimbangan yang penting.

Pasalnya bila kamu terlewat sehari saja, nanti kamu akan dimasukkan ke gelombang pendaftaran berikutnya.

Maka, kamu harus memperhatikan jadwal pendaftarannya dengan benar dan teliti, ya!

Cara Ukur Jarak Zonasi SMA

jarak zonasi sma

sumber: mamikos.com

Berikut cara mengukur zonasi radius di PPDB Sekolah 2024:

1. Menggunakan Komputer

  • Jika menggunakan aplikasi web browser (seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, Safari dan lain-lain). Lalu, buka aplikasi web browser dan ketikkan laman Google Maps (maps.google.com).
  • Salin dan tempel titik koordinat sekolah yang dituju dari tabel ke dalam kolom pencarian Google Maps.
  • Ukur jarak dari titik koordinat sekolah tersebut ke titik rumah tempat tinggal calon peserta didik sesuai dengan data domisili dalam Kartu Keluarga yang sah dan berlaku sesuai ketentuan PPDB ini dengan cara klik kanan pada titik koordinat sekolah dan klik menu “Measure distance” (ukur jarak), tarik garis lurus ke lokasi rumah tempat tinggal calon peserta didik.
  • Masukkan jarak hasil pengukuran (dalam satuan meter) ke kolom pendataan zonasi radius di laman pendataan radius pada aplikasi verifikasi.

2. Menggunakan Ponsel

  • Jika menggunakan aplikasi Google Maps pada gawai, buka aplikasi Google Maps di gawai.
  • Salin dan tempel titik koordinat sekolah yang dituju dari tabel ke dalam kolom pencarian Google Maps.
  • Ukur jarak dari titik koordinat sekolah tersebut ke titik rumah tempat tinggal calon peserta didik sesuai dengan data domisili dalam Kartu Keluarga yang sah dan berlaku sesuai ketentuan PPDB ini dengan cara klik titik koordinat sekolah, klik menu “Measure distance” (ukur jarak), tarik garis lurus ke lokasi rumah tempat tinggal calon peserta didik.
  • Masukkan jarak hasil pengukuran (dalam satuan meter) ke kolom pendataan zonasi radius di laman pendataan radius pada aplikasi verifikasi.

***

Semoga ulasannya bermanfaat ya, Property People!

Pantau terus artikel menarik lainnya, lewat Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah impian?

Temukan hanya di situs properti www.99.co/id karena beli rumah sekarang bisa #segampangitu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts