Berita Ragam

Menilik Perbedaan Background KTP Merah dan Biru yang Kerap Dianggap Sepele. Catat, ya!

2 menit

Kamu sudah tahu apa perbedaan background KTP merah dan biru? Untuk memahaminya, yuk simak penjelasan di bawah ini!

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mencapai usia legal atau 17 tahun, harus memiliki kartu identitas.

Adapun bentuknya adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).

Di dalamnya, tertulis data pribadi seseorang mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, hingga foto dirinya.

Nah, foto di KTP ini ternyata memiliki warna latar belakang yang berbeda-beda, lo.

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan background KTP!

Perbedaan Background KTP Merah dan Biru

perbedaan background ktp

Sumber: aksesjambi.com

Untuk pas foto KTP, ada dua warna yang digunakan sebagai latar belakang, yakni merah dan biru.

Perbedaan warna ini berfungsi untuk mengelompokkan penduduk yang lahir di tahun ganjil dan genap.

Background warna merah diperuntukkan bagi penduduk yang lahir di tahun ganjil seperti 1997, 1999, 2001, 2003, 2005 dan lainnya.

Sementara background KTP biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir di tahun genap seperti 1998, 2000, 2002, 2004, dan lainnya.

Adapun kode warna yang pemerintah gunakan adalah HEX #db1514 untuk merah terang dan HEX #0090ff untuk biru.

Apabila kamu mengambil pas foto di Kecamatan maupun Dukcapil, warna background ini sebenarnya sudah sesuai.

Kamu tidak perlu takut terjadi kesalahan penggunaan warna background untuk KTP.



Namun, jika ingin mengambil foto sendiri untuk buku nikah, ijazah, lamaran kerja, dan lainnya, kode warna di atas juga berlaku.

Syarat dan Ketentuan untuk Foto KTP

Nah, setelah memahami perbedaan warna background, saatnya membahas syarat dan ketentuan untuk pengambilan foto KTP.

Untuk mengambil foto KTP, kamu harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

Lalu, lakukan pendaftaran di laman https://pemerintahkota.com/aplikasi-layanan-ktp-se-indonesia/.

Adapun ketentuan yang harus kamu penuhi ketika pengambilan foto adalah sebagai berikut:

  • Mengenakan pakaian rapi dan menggunakan pakaian berkerah untuk laki-laki dan perempuan tidak berhijab
  • Tidak mengenakan aksesori di wajah seperti kacamata, topi, tindikan, aksesori rambut, softlens, dan lainnya
  • Tidak menggunakan make up berlebihan yang membuat wajah terlihat berbeda
  • Tatanan rambut rapi untuk laki-laki dan perempuan tidak berhijab
  • Bagi perempuan berhijab, kenakan hijab yang rapi dan polos atau tidak bermotif
  • Wajah tidak tertutup poni berlebih ataupun cadar
  • Tidak tampak gigi dalam foto KTP
  • Background KTP sesuai dengan tahun kelahiran

Setelah proses pengambilan foto selesai, kamu bisa melanjutkan tahapan lainnya, lalu menunggu sekitar 14 hari hingga KTP selesai.

***

Semoga ulasan mengenai perbedaan background KTP di atas bermanfaat untukmu, ya.

Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Cek juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.

Kamu sedang mencari rumah impian?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/idlo.

Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts