Berita Berita Properti

Inilah Dampak Hukum Bangun Tembok di Tanah Tetangga. Bisa Dipidana!

2 menit

Hubungan bertetangga kerap memunculkan masalah yang rumit, bahkan bisa sampai berujung ke meja hijau. Pemicunya kerap dimulai dari kesenjangan komunikasi hingga kurangnya tenggang rasa terhadap batasan yang dimiliki. Bahkan parahnya, hal-hal itu pun bisa memicu tindakan seseorang yang bangun tembok di tanah tetangga hingga menghambat aktivitas di luar rumah.

Seperti yang dialami warga di Tuban, Jawa Timur, Tinah, ia merasa geram dengan salah satu tetangganya, Nutri Sulis.

Pada Mei 2023, tepat di depan rumah Tinah, ada tembok sepanjang empat meter yang dibangun sembarang oleh Sulis.

Posisinya tepat berdiri di depan rumahnya, di Dusun Karang Tawang, Desa Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Seperti yang dilansir kompas.com, tembok dari batu-bata putih setinggi 1,5 meter itu membuat keluarga Tinah kesulitan saat hendak beraktivitas ke luar rumah. 

Menurut Lisdya Ningsih, anak perempuan Tinah, tindakan Sulis yang menyalahi batas properti dipicu oleh perselisihan antara ibu dan tetangganya itu.

Dipicu Klaim Hak Atas Tanah

Lisdya mengeklaim bahwa awalnya, percecokan bermula dari permasalahan hak atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun.

Pihak Sulis berusaha mengambil alih hak pakai tanah itu karena merasa tanah yang ditempati Tinah juga merupakan miliknya.

Seiring waktu, muncul perdebatan yang panas antara dua keluarga tersebut.

Friksi berkembang hingga Sulis mendirikan tembok di depan rumah Tinah yang dinilai masih berada di atas tanahnya.

Persoalan antartetangga ini ibarat masalah laten yang rentan menyulut perkara lebih besar hingga memerlukan penanganan di jalur hukum.

Aturan Larangan Penutupan Akses Lalu Lintas Tetangga

eddy leks

Eddy Leks, Founder and Managing Partner of Leks&Co – sumber foto: Istimewa

Melalui program #TanyaPakar 99 Group, pengamat hukum pertanahan dan properti, Eddy Leks mengemukakan permasalahan hak atas tanah ini bisa memicu sanksi hukum bila tindakan secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Menurut Eddy Leks, sebenarnya hak atas tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.



Secara filosofis, konsepsi fungsi sosial atas tanah diperuntukan sebagai prinsip dasar dalam melakukan setiap pelepasan hak atau pencabutan hak atas tanah. 

“Fungsi sosial ini diwujudkan dengan berbagai tindakan, salah satunya adalah larangan menutup akses,” ujar Eddy saat diwawancara oleh redaksi Berita 99.co, Jumat (11/8/2023).

Eddy menuturkan, aturan pelarangan penutupan akses juga sudah diatur secara lebih tegas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 43 huruf a.

Aturan tersebut berbunyi:

Pemegang hak guna bangunan dilarang: mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air.

Lalu, Founder dan Managing Partner dari Leks&Co itu menyebut pelarangan akses jalan tetangga turut disebutkan pada PP Nomor 18 Tahun 2021 pasal 28 huruf b dan pasal 58 huruf a.

Dampak Hukum

dampak hukum

Pelanggaran terhadap hak atas tanah juga bisa berdampak sanksi pidana dan perdata. 

Untuk pidana, lanjut Eddy, umumnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau di aturan-aturan sektoral terkait, seperti aturan mengenai tata ruang, hingga aturan bangunan gedung.

Sementara sanksi perdata, Eddy merujuk pada Pasal 1365 atau 1366 KUHPerdata, yaitu perbuatan melawan hukum baik karena kesalahan atau kelalaian, yang menimbulkan kerugian materiil maupun non-materiil bagi orang lain. 

Adapun jenis perbuatan melawan hukum yang disebutkan tergolong disengaja maupun tindakan tanpa kesalahan atau unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Maka itu, jika benar Sulis membangun tembok di tanah yang bukan miliknya, ia bisa dikenakan tindakan hukum bila Tinah mengajukan tuntutan.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya, Property People.

Yuk, baca pula informasi mengenai dampak hukum membangun dinding yang menempel di rumah tetangga pada www.99updates.id.

Follow Google News kami agar tidak ketinggalan informasi terkini.

Jangan lupa untuk mengakses laman www.99.co/id guna menemukan beragam rumah idaman dan properti lainnya.

Dapatkan berbagai promo dan diskon menggiurkan karena ternyata beli hunian emang #segampangitu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts