Kamu dan orang terdekat menjadi korban dari kasus mafia tanah? Agar dapat melawan oknum pelaku di ranah hukum, yuk pahami delik aduan yang bisa kamu gunakan untuk menjeratnya. Berikut ulasan selengkapnya!
Di Indonesia, masalah pertanahan yang melibatkan mafia tanah masih sering terjadi.
Kasus ini tidak hanya menimpa masyarakat biasa, tetapi juga selebritas dan para pejabat.
Contohnya di tahun 2021, ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal, menjadi korban mafia tanah.
Kasus ini sempat ramai karena melibatkan sosok ternama dan lahan seluas 751 meter persegi dengan nilai belasan miliar.
Untungnya, setelah melalui serangkaian investigasi, para pelaku berhasil tertangkap dan mendapat vonis 2—3,5 tahun penjara.
Kamu juga ingin melaporkan kasus mafia tanah yang terjadi?
Sebelumnya, pahami dahulu delik aduan yang bisa menjadi landasan hukumnya berikut ini, ya!
Delik Aduan Kasus Mafia Tanah
1. Landasan Hukum Pemalsuan Akta dalam Kasus Mafia Tanah
Pertama, melansir dari laman tempo.co.id, kamu bisa menggunakan Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Akta dalam kasus mafia tanah.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat permalsuan dalam suatu akta otentik atau membuat suatu akta palsu atau menghapus suatu hal yang benar dari suatu akta otentik atau memasukkan suatu hal yang tidak benar ke dalam suatu akta otentik, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Payung hukum ini dengan spesifik mengatur mengenai tindak pidana yang melibatkan pemalsuan akta otentik seperti Sertifikat Hak Milik atas tanah.
Lalu, ada juga Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pemalsuan Saksi dan Akta.
Isinya tidak hanya menjerat pelaku pemalsuan, tetapi oknum yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu.
Berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 263 KUHP, hukuman maksimal pengguna dokumen palsu adalah enam tahun pidana.
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.”
2. Penyusupan, Pencurian, dan Penyebaran Informasi Menyesatkan
Selanjutnya, oknum mafia tanah bisa kamu jerat dengan delik aduan mengenai penyusupan, pencurian, dan penyebaran informasi menyesatkan.
Landasan hukum tindak penyusupan adalah Pasal 56 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memasuki rumah orang lain atau bangunan tertutup yang dipakai untuk tempat tinggal orang lain, tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Namun, pastikan kamu bisa membuktikan bahwa pelaku memang menyusup ke dalam rumah untuk mengambil dan memalsukan dokumen.
Lalu, ada delik aduan untuk tindak pencurian adalah Pasal 167 KUHP berikut ini:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena melakukan pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori ketiga.”
Aksi pencurian bisa menjadi landasan kasus mafia tanah jika pelaku mencuri berkas kepemilikan tanahmu dan melakukan balik nama untuk merampas hak kepemilikan sepenuhnya.
Selanjutnya, ada Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Menyesatkan.
Berita bohong dalam kasus mafia tanah adalah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sehingga merugikan orang lain.
Isi pasalnya adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita bohong atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran di antara rakyat, diancam karena melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau menyesatkan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori keempat.”
3. Landasan Hukum Tindak Penipuan dalam Kasus Mafia Tanah
Selanjutnya, ada Pasal 378 dan 385 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan yang bisa kamu gunakan untuk menjerat mafia tanah.
Payung hukum ini berlaku dalam konteks oknum mafia tanah dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau penggunaan kekuasaan atas nama palsu atau menggunakan identitas palsu untuk menipumu.
Bunyi pasal Pasal 378 adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sendiri atau orang lain, menipu orang lain, baik menggunakan akal sehatnya, kesalahannya atau kealpaannya, diancam karena melakukan tindak pidana penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Sementara Pasal 385 KUHP secara khusus mengerucutkan objek penipuan ke hak atas tanah pemerintah atau tanah partikulir.
Ayat-ayatnya dengan rinci membahas kemungkinan peristiwa yang terjadi terhadap hak tersebut, mulai dari menjualnya, menyewakannya, hingga menggadaikannya.
Tindakan-tindakan ini dapat menimbulkan hukum pidana maksimal 4 tahun bagi pelaku.
Cara Melaporkan Kasus Mafia Tanah
Lantas, bagaimana langkah-langkah pelaporan mafia tanah ke aparat berwenang?
Setidaknya, ada tiga langkah yang bisa kamu lakukan, yakni sebagai berikut:
- Melalui opsi laporan “Pengaduan” di laman resmi lapor.go.id.
- Mengirim laporan kasus mafia tanah ke e-mail [email protected].
- Menghubungi akun WhatsApp layanan aduan masyarakat di nomor 081110680000.
Ingat, di dalam lampiran laporan kamu harus dengan jelas menuliskan tanggal kejadian, lokasi, terduga pelaku, dan lainnya.
Sebagai informasi tambahan, jika ingin lebih yakin mengenai langkah hukum yang bisa kamu ambil, berkunjunglah ke kantor hukum terdekat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
Dengan begitu, kamu juga bisa mendapatkan pendampingan hukum dari profesional selama proses investigasi.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, Property People.
Cek laman Google News Berita 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Kamu juga bisa membuka laman Berita.99.co yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.
Bingung mencari rumah impian dengan harga terjangkau?
Berburu properti kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.
Yuk, kunjungi lamannya sekarang juga!