Kamu tertarik untuk memanfaatkan tenaga matahari guna memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga? Sebelumnya, pastikan dahulu sudah memahami seluk-beluk izin pemasangan panel surya, ya!
Penggunaan panel surya di hunian ternyata ada perizinannya, lo.
Apalagi jika kamu memasangnya di lingkungan yang terjangkau oleh jaringan PLN.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai izin pemasangan panel surya!
Aturan Hukum Mengenai Izin Pemasangan Panel Surya
Landasan hukum izin pemasangan panel surya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019.
Berikut poin-poin bahasan utamanya:
- Masyarakat yang akan memasang panel listrik surya hingga 500 kilovolt ampere (kVA) tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan, tetapi jika lebih dari itu maka perlu mengantongi izin operasi.
- Perizinan pemasangan panel surya terdiri dari persyaratan administrasi dan teknis.
- Pemerintah akan mengecek kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara sebelum memberikan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
- SLO diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT), sementara izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur.
- Pelanggan harus menyerahkan laporan kepada Kementerian ESDM sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri untuk kebutuhan.
Alasan adanya perizinan ini adalah karena daya yang dihasilkan dari panel surya nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna.
Setiap 1 watt listrik yang dihasilkan akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya.
Sebagai informasi tambahan, sistem jaringan panel surya sebenarnya terbagi menjadi tiga, yakni
- on grid atau terhubung dengan jaringan PLN,
- off grid atau tidak terhubung dengan jaringan PLN, dan
- hybrid atau terhubung dengan sistem on grid, tetapi memiliki baterai sebagi back-up.
Nah, pengajuan izin ini hanya berlaku untuk sistem on grid dan hybrid karena terhubung langsung dengan jaringan PLN.
Hal yang Perlu Diperhatikan
1. Daya Panel Surya Harus sesuai Aturan PLN
Hal pertama yang perlu kamu perhatikan ketika mengurus izin pemasangan panel surya adalah kemampuannya.
Jangan sampai daya yang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hasilkan lebih besar dari daya listrik hunian yang terdaftar ke PLN.
Contoh kasusnya, kapasitas daya listrik hunian yang terdaftar adalah 5.500 watt, berarti kamu hanya bisa memasang panel surya dengan produksi daya kurang dari 5.500 WP.
Sebagai catatan, jika memutuskan untuk menggunakan PLTS, maka sistem pembayaran listrik rumah ke PLN statusnya harus pascabayar.
2. Memasang Exim Meter untuk Panel Surya
Selanjutnya, pastikan kamu memasang Exim Meter setelah mendapatkan izin pemasangan panel surya.
Alat ukur ini akan menyalurkan kelebihan produksi listrik dari PLTS ke jaringan PLN di siang hari.
Sementara di malam hari Exim Meter akan membantu menarik daya untuk menutup produksi energi listrik yang rendah.
3. Rutin Mengecek Data Exim Meter
Berikutnya, pastikan kamu rutin mengecek Exim Meter untuk memastikan jumlah tabungan listrik.
Pasalnya, tabungan listrik inilah yang dapat membantu mengurangi total tagihan listrik PLN.
Pencatatan mandiri ini akan memudahkanmu untuk mengecek eror pada alat ukur.
Dengan begitu, kamu bisa meminimalisir terjadinya salah catat yang menyebabkan tagihan listrik membengkak.