Berita Ragam

6 Fungsi APBN untuk Negara. Lengkap dengan Definisnya!

2 menit

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan dana yang pemerintah gunakan untuk menjalankan pembangunan serta kegiatan pemerintahan. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap mengenai definisi dan fungsi APBN!

APBN merupakan rencana pemasukan serta pengeluaran suatu negara atau pemerintahan.

Di Indonesia, anggaran ini dibuat oleh Kementrian Keuangan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas, apa sih fungsi APBN sebenarnya?

Langsung saja simak penjelasan selengkapnya berikut ini, ya!

Apa Itu APBN?

fungsi apbn negara

Sumber: istockphoto.com

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan yang mencerminkan kebijakan pemerintah.

Di dalamnya ada rancangan kebijakan untuk satu periode pemerintahan di masa yang akan datang.

Ini sejalan dengan pemahaman APBN menurut John F. Due bahwa APBN adalah pernyataan yang memuat perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang.

Selain itu, di dalamnya ada data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

Instrumen ini berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Adapun dana yang digunakan dalam rancangan keuangan ini berasal dari pajak masyarakat dan sumber lainnya.

6 Fungsi APBN dalam Pemerintahan

fungsi dan definisi apbn

Sumber: istockphoto.com

1. Alokasi

Fungsi APBN yang pertama adalah alokasi atau pembagian anggaran.

Setiap dana yang ada akan pemerintah alokasikan berdasarkan tujuannya, entah itu pemerataan atau pembangunan.

Dengan begitu, penggunaan dana negara akan lebih terarah untuk menurunkan angka pengangguran, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan mendongkarak daya guna ekonomi.



2. Distribusi

Fungsi berikutnya adalah distribusi atau penyaluran.

Dana yang ada akan pemerintah salurkan kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan.

Tujuannya adalah agar kebijakan keuangan negara bisa lebih teliti dan adil sehingga seluruh daerah merasakan manfaat yang sama.

3. Stabilisasi

Selanjutnya, APBN juga berperan sebagai penjaga keseimbangan.

Fungsi stabilisasi ini berkaitan erat dengan kondisi finansial negara secara keseluruhan.

Adanya APBN dapat menjaga menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi untuk mencegah terjadinya inflasi.

4. Otoritas

Fungsi APBN selanjutnya adalah otoritas.

Ini artinya, anggaran negara adalah pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya.

Setiap pendapatan dan belanja negara yang terjadi akan mengacu pada APBN yang telah dibuat.

Dengan begitu, pemerintah dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat.

5. Perencanaan

Selanjutnya, anggaran negara berfungsi sebagai perencanaan.

Artinya, APBN berperan dalam mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah pemerintah rencanakan setiap tahunnya.

Tujuannya agar penggunaan sumber daya negara bisa lebih efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

6. Regulasi

Fungsi APBN yang terakhir adalah sebagai regulasi.

Anggaran negara akan digunakan digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara.

Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan kemakmuran rakyat sehingga tingkat kemiskinan dapat menurun drastis.

Struktur APBN

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dana APBN sebagian besar berasal dari pajak.

Namun, ada juga sumber pendapatan lain, yakni PNBP dan hibah.

Status APBN bisa dianggap surplus jika pemasukan dalam satu periode lebih tinggi dari nilai belanja.

Sebaliknya, jika nilai belanja lebih tinggi, maka negara tengah menghadapi defisit.

Adapun struktur penyusun APBN adalah sebagai berikut:

  • Belanja negara, merujuk pada semua dana yang membiayai aktivitas pembangunan mulai dari pusat sampai ke daerah
  • Pembiayaan negara, terdiri dari pembiayaan luar negeri dan dalam negeri
  • Pendapatan pajak, meliputi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lainnya
  • Pendapatan negara nonpajak, misalnya hibah, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), dan lainnya
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pendapatan SDA Migas (Sumber Daya Alam Minyak dan Gas), non-Migas, dan profit BUMN

***

Semoga informasi fungsi APBN di atas bermanfaat untukmu, ya.

Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

Follow juga Google News Berita 99.co Indonesia yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.

Kamu sedang bingung mencari rumah impian?

Membeli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/idlo.

Yuk, kunjungi sekarang juga!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts