Berita Berita Properti

Benarkah Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah Cuma 5 Tahun? Cek Faktanya di Sini!

3 menit

Masa berlaku akta jual beli tanah menjadi perhatian sebagian orang karena disebut-sebut memiliki batas waktu hanya 5 tahun. Benarkah demikian? Cek faktanya!

Beberapa waktu lalu, beredar kabar kalau akta jual beli (AJB) tanah memiliki masa kedaluwarsa.

Disebutkan kalau masa berlaku AJB hanya lima tahun dan jika tidak diurus menjadi sertifikat hak milik maka akan bermasalah.

Dengan kabar tersebut, pastinya banyak pihak yang bertanya-tanya apakah benar masa berlaku AJB diatur sesuai masa kedaluwarsa.

Nah, untuk mengurangi rasa penasaran tersebut, berikut penjelasan mengenai masa berlaku akta jual beli tanah.

Apakah hal ini diatur dalam peraturan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia?

Simak ulasan mengenai masa berlaku akta jual beli menurut hukum di bawah ini!

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah

masa berlaku akta jual beli tanah

Sumber: tataruang.id

Sebelum membahas fakta masa berlaku AJB, kamu harus tahu apa itu AJB dan perbedaannya dengan sertifikat hak milik.

Akta jual beli tanah adalah akta otentik atau dokumen yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang merupakan bukti pemindahan hak atas tanah karena terjadinya jual beli.

AJB tanah merupakan salah satu dokumen dalam persyaratan jual beli tanah yang sah secara hukum, Property People.

Tanda bukti jual beli tersebut berisi data pemilik baru, pemilik lama, dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindahan hak.

Perlu diingat bahwa AJB hanya dibuat oleh Notaris atau PPAT sehingga jika terdapat AJB yang bukan dari keduanya maka dipastikan sebagai AJB palsu.

Kekuatan Hukum AJB Tanah

Melansir hukumonline, akta jual beli sebagai dasar atas kepemilikan tanah memang masih belum sempurna sebagai dasar kepemilikan tanah.

Hal ini karena belum dilakukannya balik nama sertifikat tanah, Property People.

Meski demikian, kekuatan hukum akta jual beli tanah tetap sah karena dalam perjanjian, para pihak mengikat perjanjian sehingga memiliki kepastian hukum dan dilindungi secara hukum.

Jadi, AJB tanah merupakan bukti yang sah secara hukum bahwa kamu sudah membeli tanah dari pihak penjual di hadapan Notaris atau PPAT.

Untuk itu, setelah memiliki AJB maka pemilik tanah harus meningkatkan statusnya hak menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang mempunyai kekuatan hukum terkuat.

Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah

masa berlaku akta jual beli tanah

Sumber: gramedia.com

Property People, masih banyak pemilik tanah yang belum meningkatkan status hak dari AJB menjadi SHM.

Beredarnya informasi mengenai masa berlaku akta jual beli tanah membuat mereka menjadi khawatir mengenai status tanahnya kelak.

Lantas, benarkah terdapat masa berlaku AJB menurut peraturan hukum di Indonesia?



Berdasarkan penelusuran, faktanya tidak ada masa berlaku akta jual beli tanah yang diatur dalam hukum di Indonesia.

Hal ini karena fungsi AJB salah satunya adalah bukti kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual telah memenuhi kewajiban dan hak masing-masing.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, akta jual beli tanah tidak memiliki masa jangka waktu tertentu atau masa kedaluwarsa.

Jadi, masa berlaku akta jual beli tanah selama lima tahun atau dalam waktu tertentu tidaklah benar.

“Info tersebut TIDAK BENAR. Kami minta masyarakat jangan mudah percaya,” tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

Jual Tanah di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pencari

jual properti di rumah123

Buat kamu yang mau menjual tanah dengan cepat, jangan lewatkan kesempatan untuk menjualnya di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.

Mau jual tanah, rumah, hingga apartemen bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.

Dengan potensi ini, kesempatan agar properti cepat tersewa sangat besar, terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.

Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.

Dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.

Berikut ini fitur unggulan Homeowner Rumah123:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.

 

***

Itulah fakta tentang masa berlaku akta jual beli tanah yang perlu diketahui.

Simak artikel lain menarik lainnya hanya di situs Berita.99.co.

Kamu juga bisa membaca informasi tentang gaya hidup melalui laman Google News Berita 99.co Indonesia.

Pastikan juga selalu cek situs www.99.co/id untuk mencari segala jenis properti impianmu ya!

Cek dari sekarang untuk mendapatkan penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts