Berita Berita Properti

Cara Menjadi Agen Independen di Bidang Properti. Dijamin Sukses!

3 menit

Ingin menjadi agen independen di bidang properti? Sebelum itu, kenali dulu yuk serba-serbinya pada artikel ini!

Investasi di bidang properti kini semakin menggiurkan.

Selain keuntungannya sangat menjanjikan, banyak investor yang  menanamkan modalnya di bisnis properti untuk menyelamatkan harta mereka dari gerusan inflasi.

Melihat prospektif yang menguntungkan dari instrumen investasi tersebut, banyak orang banting setir untuk menjadi bagian dari pemasaran properti, termasuk menjadi agen independen.

Ya, keuntungan dari investasi properti bukan hanya dirasakan pembeli, tapi pemasarnya pun bisa sama-sama merasakan mujur.

Untuk menjadi agen independen dalam bidang properti, terdapat beberapa upaya yang harus dilakukan sebelum terjun di lapangan.

Nah, kali ini Berita 99.co Indonesia telah mengumpulkan informasi lengkap mengenai agen independen yang bisa kamu lihat dalam uraian di bawah ini.

Apa Itu Agen Independen?

agen properti

Agen independen merupakan perantara jual dan beli properti secara mandiri tanpa terikat ke afiliasi mana pun.

Biasanya, profesi ini mempelajari ilmu properti secara otodidak karena tidak mendapatkan latihan manajemen dan skill khusus.

Dengan demikian, para agen properti ini harus lebih giat dalam belajar dengan cara membaca buku atau ikut seminar soal properti.

Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Agen Independen

Setelah mengetahui pengertiannya, saatnya kamu juga paham kelebihan dan kekurangan menjadi agen independen.

Adapun kelebihan yang dimiliki profesi ini adalah dari segi komisi.

Ya, agen independen akan mendapat komisi bersih yang lebih besar dari agen yang bergabung dengan kantor broker properti.

Lalu, profesi independen ini juga bisa menentukan sendiri waktu dan jadwal sesuai dengan keinginan karena tidak terikat dengan aturan perusahaan.

Namun begitu, agen independen juga memiliki beragam kekurangan yang perlu diperhatikan.

Perlu diketahui, para agen properti yang bergabung di kantor broker akan dilindungi oleh badan hukum.

Hal ini bisa melindungi dari kejadian ketika pembeli yang tidak memberikan komisi kepada agen setelah transaksi selesai dilakukan.

Selain itu, kamu juga tidak mendapat “label” agen resmi sehingga mungkin saja akan sedikit menyulitkan untuk mendapatkan kepercayaan dari klien.

Komisi Agen Independen

Pembagian komisi agen ini sebenarnya lebih fleksibel dan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang disetujui dengan pemilik properti.

Di lapangan, ada pemilik properti yang memberikan komisi pada agen independen sesuai persentase harga jual.

Adapun kisaran komisi tersebut biasanya 1 persen, 1,5 persen dan ada pula hingga 2,5 persen dari harga jual.

Lalu ada juga yang menggunakan cara lain untuk memperoleh komisi yang dikenal dengan istilah “titip harga”.

Cara kerjanya adalah menaikkan harga properti yang ditawarkan oleh penjual untuk menguji pasar.



Cara Menjadi Agen Independen

agen properti independen

1. Kumpulkan Listing Properti Terbaik

Cara menjadi agen independen adalah mengumpulkan listing properti terbaik untuk dipasarkan secara offline.

Temui pemilik rumah dan tawarkan kerja sama di mana kamu akan membantu mencari calon pembeli serta menguruskan proses transaksi jual beli.

Jangan lupa singgung soal komisi jika transaksi berjalan dengan sukses.

Kemudian minta agar spanduk “rumah dijual” tersebut mencantumkan nomor telepon kamu sebagai contact person.

Lalu, kamu pun bisa mendapatkan listing dari pengembang properti yang sedang memasarkan produknya, baik inden (memesan) atau siap huni.

2. Memasarkan Listing

Setelah mendapat listing, kumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang properti tersebut, mulai dari foto eksterior dan interior properti hingga foto jalan akses menuju proyek properti.

Selain itu, kamu juga perlu kumpulkan data pelengkap seperti deskripsi dan spesifikasi bangunan.

Nantinya, kamu bisa memasarkan listing melalui portal properti online seperti Rumah123.com atau www.99.co/id.

3. Tahap Pemasaran dan Follow Up Klien

Setelah berhasil memasarkan listing properti, selanjutnya kamu bisa melakukan tahap pemasaran ya, Property People.

Untuk tahap transaksi, biasanya calon pembeli akan melakukan survei lokasi setelah menghubungimu.

Setelah melakukan negosiasi dan kesepakatan harga, calon pembeli akan memberikan uang tanda jadi.

Beberapa hari kemudian pembayaran uang muka dan pelunasan bisa dilakukan secara langsung atau melalui perantara pihak bank (pembiayaan KPR).

Terakhir, tahapan yang dilakukan adalah penandatangan Akta Jual Beli dilakukan dengan disaksikan pihak notaris.

***

Semoga bermanfaat, ya.

Baca artikel soal properti lainnya hanya di Berita.99.co.

Follow Google News Berita 99.co Indonesia agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Jika kamu sedang mencari hunian di sekitar Depok, bisa jadi Grand Citra Residence adalah jawabannya.

Cek rekomendasi tempat tinggal terbaik di www.99.co/id dan Rumah123.com.

Temukan berbagai kemudahan dan ragam promo menggiurkan karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts