Berita Berita Properti

Memahami Lebih Jauh soal Biaya PNBP Tanah. Lengkap dengan Aturan Hukum dan Cara Menghitungnya!

3 menit

Kebingungan dalam menghitung biaya PNBP tanah? Tak perlu risau. Intip saja pembahasan yang kami rangkum berikut ini!

Jika ingin membeli properti seperti tanah dalam waktu dekat, kamu pastinya harus menyiapkan sejumlah dana.

Salah satunya adalah anggaran untuk membayar biaya PNBP tanah untuk layanan pengurusan sertifikat tanah.

Agar tidak kaget saat mengetahui besarannya, ada baiknya jika kamu baca ulasan ini sampai habis!

Apa Itu Biaya PNBP Tanah?

apa itu biaya pnbp tanah

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayarkan oleh pribadi atau badan dengan memeroleh manfaat atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Sesuai namanya, pendapatan yang berasal dari masyarakat ini bukan bersumber dari pajak.

Di dunia properti, ada yang namanya biaya PNBP tanah.

Biaya PNBP tanah adalah pungutan yang harus dibayarkan pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Aturan Hukum PNBP

Sumber PNBP dibedakan berdasarkan kementerian.

Untuk pertanahan, biaya PNBPnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pada pasal 1, jenis PNBP tanah yang berlaku adalah penerimaan yang berasal dari:

  1. pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan,
  2. pelayanan pemeriksaan tanah,
  3. pelayanan konsolidasi tanah secara swadaya,
  4. pelayanan pertimbangan teknis pertanahan,
  5. pelayanan pendaftaran tanah,
  6. pelayanan informasi pertanahan,
  7. pelayanan lisensi,
  8. penetapan tanah objek penguasaan benda-benda tetap milik perseorangan waraga negara Belanda (P3MB),
  9. pelayanan di bidang pertanahan yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain, dan
  10. pelayanan pendaftaran pemberian hak berkas tanah terlantar.

Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

anggaran sertifikat tanah

Dalam proses jual beli tanah, pembeli umumnya harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang terdiri dari beberapa layanan.

Berikut adalah rinciannya.

1. Biaya Pengukuran Tanah

Dikutip dari PP No. 128 tahun 2015 Pasal 4, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasar rumus di bawah ini!

  • Jika luas tanah sampai dengan 10 hektar, TU = (L/500 x HSBKu) + Rp100 ribu
  • Jika luas tanah 10 hingga 1.000 hektar, TU = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14 juta
  • Jika luas tanah sampai dengan 1.000 hektar, TU = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134 juta

TU: Tarik ulur

L: Luas tanah

HSBKu: Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

2. Biaya Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

Bagi tanah yang belum memiliki sertifikat, kamu wajib mendaftarkannya.

Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kali ini adalah Rp50 ribu.

3. Biaya Pemeriksaan Tanah

Menurut Pasal 7 PP No. 128 tahun 2015, biaya pemeriksaan tanah yang harus kamu bayar merujuk pada rumus berikut ini.

TPA = (L/500 x HSBPKpa) + Rp350 ribu

HSBKpa: Harga satuan biaya khusus panitia penilai A

4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)

Tak hanya biaya PNBP yang berkaitan dengan lahan saja, ada juga biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) untuk petugas.

Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP No. 13 Tahun 2010, upah yang ditanggung pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas ini sebesar Rp250 ribu.

5. Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu biaya yang harus kamu bayar saat membeli properti, termasuk tanah.

Besarannya sendiri adalah lima persen dari harga jual dikurangi NPOPTKP dan wajib dibayar sebelum sertifikat tanah diterbitkan.



Cara Menghitung Biaya PNBP Tanah

cara menghitung biaya pnbp tanah

Untuk menghitung biaya PNBP tanah, cukup ikut saja rumus:

Biaya PNBP tanah: 1/1000 x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) + Rp50 ribu

Agar makin paham, simak contoh simulasi cara menghitung biaya PNBP tanah di bawah ini.

Kamu membeli sebidang tanah dengan NJOP sebesar Rp500 juta.

Dengan menggunakan rumus di atas, maka biaya yang harus kamu bayarkan adalah sebagai berikut:

PNBP tanah = (1/1000 x Rp500 juta) + Rp50 ribu

= Rp500 ribu + Rp50 ribu

= Rp550 ribu

Jadi, total biaya PNBP tanah yang wajib dibayarkan adalah Rp550 ribu ditambah dengan biaya pengecekan dan penaftaran sertifikat tanah.

Apabila menggunakan jasa notaris dan PPAT, besarannya akan bervariasi.

Jual di Situs Properti yang Dikunjungi Jutaan Pembeli

homeowner rumah123

Buat kamu yang mau jual properti dengan cepat, jangan lewatkan kesempatan untuk menjual aset kamu di situs jual beli properti tepercaya seperti Rumah123.

Mau jual rumah, kosan, apartemen, hingga tanah bisa lebih cepat laku diiklankan di Rumah123 karena punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.

Dengan potensi ini, kesempatan agar properti cepat terjual atau tersewa sangat besar, sebagaimana telah terbukti lewat puluhan ribu properti yang terjual setiap bulannya.

Beriklan di Rumah123 juga dilengkapi dengan berbagai fitur dan layanan khusus untuk meningkatkan penjualan properti.

Dari sekian banyak keuntungan, salah satunya adalah fitur Homeowner karena memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin pasang iklan rumah.

Adapun sejumlah fitur Homeowner Rumah123 meliputi:

  • Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
  • Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.

***

Semoga pembahasan biaya PNBP tanah di atas dapat bermanfaat bagi Property People, ya!

Simak terus artikel seputar properti hanya di Berita 99.co Indonesia.

Untuk baca informasi terhangat, yuk akses dan ikuti laman Google News kami!

Sedang mencari hunian idaman di kawasan strategis? Cek stok rumah modern terbaik pada laman www.99.co/id karena mencari rumah emang #SegampangItu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts