Berita Berita Properti

Daftar Instansi yang Tidak Ikut Pindah ke IKN Nusantara. Apa Alasannya?

2 menit

Sejumlah instansi atau lembaga negara ternyata tidak akan ikut pindah ke IKN Nusantara, lo. Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini!

Seiring dengan berjalannya pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur, beberapa lembaga negara dan kementrian mulai mempersiapkan kepindahannya.

Nantinya, mereka akan mengisi kantor-kantor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP.

Namun, ternyata tidak semua instansi ikut pindah ke IKN Nusantara, lo.

Ada sebanyak 25 lembaga yang akan tetap menetap di DKI Jakarta.

Berikut informasi selengkapnya!

25 Instansi yang Tidak Ikut Pindah ke IKN Nusantara

lembaga yang tidak pindah ke ikn

Sumber: kontan.co.id

Pemindahan kementrian/lembaga ke IKN Nusantara akan berlangsung selama periode 2024-2034.

Rencananya, pemindahan ini akan berlangsung dalam lima tahap.

Di tahap pertama, prioritasnya adalah memindahkan lembaga yang interaksinya tinggi dengan pemerintahan pusat.

“Lembaga-lembaga yang berinteraksi tinggi dengan bapak presiden akan pindah duluan,” jelas Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Soedarsono, dilansir dari liputan6.com, Senin (26/12/2022).

Menariknya, ternyata ada beberapa lembaga yang tidak akan ikut pindah ke IKN Nusantara.

Berikut daftar lengkapnya melansir dari kompas.com:



  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Badan Standarisari Nasional (BSN)
  3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
  5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas)
  6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  8. Komnas Perempuan
  9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  11. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  12. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
  13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
  14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  17. Komite Profesi Akuntan Publik
  18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  19. Badan Pengawas Rumah Sakit
  20. Lembaga Sensor Film
  21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  22. Konsil Kedokteran Indonesia
  23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  24. Konsil Keperawatan Indonesia
  25. Dewan Sumber Daya Air

Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Jadi Pertimbangan Utama

lembaga pemindahan lembaga negara ke ikn

Sumber: tribunnews.com

Lantas, apa yang mendasari pemilihan lembaga yang pindah dan tidak?

Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, salah satu pertimbangannya adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Tjahjo, dilansir dari kompas.com, Senin (26/12/2022).

Sederhananya, pemerintah akan melihat tingkat kepentingan atau urgensi suatu lembaga dalam menjalankan tatanan negara.

Selain itu, kesiapan pembangunan infrastruktur IKN juga berperan penting dalam pengambilan keputusan.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, Property People.

Temukan informasi menarik lainnya hanya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Cek juga beragam artikel mengenai tips hingga rekomendasi properti di Berita.99.co.

Kamu tertarik untuk tinggal di kawasan Landmark Residence?

Jangan lupa berkunjung ke portal 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts