Sejak 2017 hingga kini, permasalahan yang terjadi pada megaproyek mangkrak Meikarta tetap tak kunjung usai. Bahkan, banyak dari konsumen melakukan gugatan untuk menuntut pengembalian dana.
Pembangunan Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), tengah menjadi sorotan.
Pasalnya, megaproyek itu diamuk oleh konsumen karena para pembeli merasa tidak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Respons Pemerintah
Menanggapi hal itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyarankan para konsumen untuk segera mengadukan permasalahannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Melansir dari kompas.com, penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi.
“Biasanya kalau terkait permasalahan properti, dalam hal ini apartemen, kedua institusi itu berkonsultasi dengan kami (Kementerian PUPR),” tutur Fitrah yang dikutip kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Solusi tersebut menurut Fitrah juga berlandaskan dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan Meikarta.
Jaminan Pemerintah
Lalu, pemerintah juga menjamin akan melakukan tindakan aktif jika terdapat pengaduan kepada Kementerian PUPR dengan menyampaikan dokumen-dokumen resmi.
Adapun dokumen tersebut seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran lainnya.
Melalui dokumen-dokumen ini, nantinya dapat ditelusuri kronologi secara jelas dan terang sehingga pemerintah bisa memfasilitasi untuk dicari jalan keluarnya.
Sebelumnya, sambung Fitrah, Kementerian PUPR telah menerima pengaduan sengketa properti antara konsumen dan pengembang.
Kebanyakan terkait dengan pengelolaan apartemen di Meikarta.
“Saya ingat, ada satu apartemen di Bandung. Konsumen tidak bisa mendapatkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSR) karena sebagian unit digadaikan oleh pengembangnya,” ungkap Fitrah.
Dengan begitu, sengketa properti antara konsumen dan pengembang bukan terjadi sekali ini saja.
***
Kami harap, artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.
Lihat artikel menarik lainnya di Berita.99.co, yuk!
Cek dan ikuti Google News untuk mendapatkan informasi teranyar dari Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah yang sesuai dengan bujet? Yuk, cek www.99.co/id dan Rumah123.com.
Sebagai opsi, Grand Dahlia Cluster Depok bisa jadi pilihan tepat buat kamu, lo.
Yuk, langsung saja akses sekarang dan dapatkan promo terbatas karena kami selalu #AdaBuatKamu.