Hukum

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa, Bisakah Dijadikan Bukti Kepemilikan Tanah?

3 menit

Kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa menjadi salah satu pembahasan menarik yang perlu dipahami bagi siapa pun yang memiliki surat tersebut. Apakah benar kekuatan hukumnya lemah karena bukan bukti kepemilikan tanah? Simak jawabannya!

Di sejumlah daerah di Indonesia, surat keterangan tanah dari kepala desa kerap menjadi salah satu bukti penguasaan atas tanah.

Hal ini wajar karena menurut buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, surat keterangan tanah (SKT) merupakan alas hak atas tanah yang belum dikonversi.

Hanya saja, dalam buku Menggapai Tanah Harapan dalam Konteks Transmigrasi dan Agraria yang disusun oleh Yulia Rahma, SKT kepala desa rupanya bukan penegasan pemilikan tanah, lo.

SKT kepala desa hanya penegasan riwayat tanah dan pernyataan bahwa tanah tersebut belum disertifikatkan sehingga sering menjadi salah satu alat bukti tertulis yang dapat menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah.

Lalu, bagaimana kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa tersebut?

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini, ya!

Apa Itu Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa?

kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa

Surat keterangan tanah kepala desa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepala desa sebagai bukti atau penguasaan atas sebidang tanah.

Isi surat tersebut menjelaskan tentang riwayat tanah seseorang, identitas yang menguasai tanah, batas-batas tanah, hingga saksi-saksi.

Surat keterangan tanah atau SKT tanah diterbitkan oleh kepala desa atas permohonan dari pemohon/pemilik tanah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, hal ini karena kepala desa dapat menjadi PPAT Sementara untuk membantu tugas kepala kantor pertanahan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.

Pasal 7 ayat 2 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi

“Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil menteri dapat menunjuk PPAT Sementara.”

Namun, Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat menyatakan surat keterangan tanah rupanya tidak lagi diperlukan dalam pendaftaran tanah.

Pasalnya, dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, surat keterangan tanah hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

Lantas, bagaimana kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa?

Baca Juga: Kekuatan Hukum PPAT Camat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Terbaru

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa

kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa

Sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), surat keterangan tanah adalah tanda bukti hak atas tanah.



Namun, setelah adanya UUPA dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya sertifikat hak atas tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Hal tersebut menurut karya tulis ilmiah oleh M. Rudiansyah dkk. berjudul “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah sebagai Alat Kepemilikan Tanah Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah”.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa surat keterangan tanah dari kepala desa merupakan bukti hak atas tanah yang sah.

Masih dikutip karya tulis ilmiah tersebut, adanya Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tidak serta merta membuat surat keterangan tanah hilang kedudukannya.

Pasalnya, SKT dari kepala desa masih menjadi alat bukti yang sah sebagai dokumen pendukung atas penguasaan sebuah tanah, tetapi kekuatan hukumnya lemah karena bukan sertifikat bukti kepemilikan tanah secara mutlak.

Surat tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, sebagaimana Pasal 97 PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang berbunyi

“Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.”

Apakah Sah Jual Beli Tanah dengan Surat Keterangan Tanah Kepala Desa?

kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa

Meskipun kekuatan hukum surat keterangan tanah tersebut lemah, tetapi SKT kepala desa tetap sah sebagai alat bukti penguasaan atas tanah.

Kekuatan hukum SKT tersebut berbeda jika dibandingkan dengan sertifikat tanah yang merupakan bukti kuat kepemilikan tanah.

Lalu, bagaimana keabsahan jual beli tanah dengan surat keterangan tanah dari kepala desa?

Dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah, SKT tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa memiliki kekuatan hukum yang sah jika kepala desa tersebut ditunjuk sebagai PPAT Sementara.

Kepala desa yang tidak berkedudukan atau ditunjuk sebagai PPAT Sementara tidak bisa membuat akta jual beli ataupun SKT sebagaimana Pasal 39 ayat 1 PP No. 24/1997 yang berisi

“Untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan kantor pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.”

Menurut jurnal berjudul “Legalitas Surat Keterangan Tanah yang Dikeluarkan Kepala Desa sebagai Transaksi Jual Beli Tanah” oleh Tri Handayani, setelah pelaksanaan jual beli dengan alas hak surat keterangan tanah oleh kepala desa, sebaiknya urus pendaftaran tanah tersebut ke kantor pertanahan.

Pihak pembeli wajib melakukan pengurusan pendaftaran tanah di kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah agar dapat menjamin kepastian hukum.

Selain itu, disarankan proses jual beli tanah dengan surat keterangan tanah dari kepala desa harus dilakukan di hadapan kepala desa dan ditandatangani oleh kepala desa tersebut.

***

Itulah penjelasan kekuatan hukum surat keterangan tanah dari kepala desa, Property People.

Semoga tulisan ini bermanfaat, ya.

Jangan lewatkan informasi menarik seputar hukum lainnya di Berita.99.co atau Google News.

Kunjungi juga www.99.co/id untuk menemukan hunian impian masa depan.

Cek berbagai proyek hunian menarik yang #segampangitu sekarang juga!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts