Berbagai aspek jadi perhatian penting dalam pembangunan IKN, salah satunya terkait regulasi prioritas pengolahan sampah yang kini akan disusun oleh badan otoritas.
Permasalahan disebabkan oleh banyak hal, salah satu penyebab utamanya adalah belum terbangunnya kesadaran dan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya.
Bukan hanya Indonesia saja, nyatanya permasalahan sampah dihadapi oleh banyak negara di dunia, bahkan negara-negara maju.
Sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, Otorita IKN menyusun regulasi agar permasalahan sampah bisa diatasi dengan lebih baik.
Terkait hal ini, beberapa waktu lalu PUPR telah membuka tender pengolahan sampah di IKN.
Melansir dari Jawa Pos, berikut ini informasi terkait rencana penyusunan regulasi prioritas pengolahan sampah oleh Otorita IKN.
Regulasi Prioritas Pengolahan Sampah
Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam (SDA) Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menyebut pihaknya tengah menerjemahkan rincian rencana induk ke dalam berbagai program, termasuk menyusun regulasi prioritas pengolahan sampah.
“Prioritas pertama pengolahan sampah. Otorita akan punya satu regulasi tentang pengolahan sampah. Kita tidak bisa bicara pengendalian pencemaran kalau ini tidak diselesaikan,” ungkap Myrna, dilansir dari Antara, Minggu (6/11/2022).
Menurut Myrna, dari seluruh desain rencana induk pertama yang harus dikerjakan secara sistematik adalah kerangka regulasi yang jelas guna memayungi langkah-langkah yang disusun.
“Kedua, lingkungan SDA bukan hanya teknis semata, melainkan berkaitan dengan sosial ekonomi budaya, itu juga harus ada,” tutur Myrna.
Myrna menegaskan bahwa sangat penting untuk mengombinasikan antara teknis dengan sosial budaya dalam pengelolaan sampah, sebab budaya hidup seseorang mendasari kebiasaan dalam melakukan sesuatu.
“Secara teknis kita ada konsepnya, tapi secara esensial pengolahan sampah itu soal gaya hidup. Jadi kita harus ubah budaya dan mengombinasikan. Pendekatan itu lebih efektif,” lanjutnya.
Menyematkan aspek sosial dalam pemulihan ekosistem akan menghasilkan daya ubah yang lebih besar terkait hal ini.
“Intinya kita tidak bisa konvensional, kumpul, angkut, buang. Sehingga butuh tempat pembuangan akhir (TPA) besar,” tukas Myrna.
Dengan demikian, regulasi yang tengah disusun ini tidak hanya menyangkut bagaimana proses pengolahan sampah, lebih dari itu bagaimana untuk mencegah pencemaran.
***
Demikian informasi terkait regulasi prioritas pengelolaan sampah di IKN.
Semoga informasi yang disajikan dalam artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Simak berbagai informasi seputar IKN Nusantara hanya di www.99updates.id
Kamu juga bisa menemukan berbagai topik bacaan melalui Google News 99.
Sedang mencari hunian impian? Dapatkan rekomendasi terbaik di www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami #AdaBuatKamu.
Kalau kamu sedang mencari hunian strategis di Bandung, tengok Kota Baru Parahyangan, yuk!