Bagi masyarakat kurang mampu, siap-siap untuk melakukan penyesuaian karena pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA).
Hal tersebut disepakati menyusul rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023 pada Senin (12/9/2022).
Artinya, masyarakat kurang mampu yang mendapatkan subsidi dengan daya 450 VA bakal beralih ke 900 VA.
Tidak hanya itu, pengguna daya listrik 900 VA akan beralih ke 1.200 VA.
Adapun, kedua golongan tersebut mendapatkan subsidi tarif listrik dari pemerintah.
Lantas, apa alasan dan apakah ada biaya menyusul perubahan daya tersebut?
Yuk, sama-sama simak informasi selengkapnya di bawah ini, Property People.
Pemerintah Hapus Daya Listrik 450 VA
Kesepakatan ini diungkap oleh Ketua Banggar Said Abdullah.
Menurutnya, masyarakat miskin yang memakai daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk [menaikkan daya listrik]) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023 melansir cnnindonesia.com.
Meski dinaikkan, akan tetapi kelompok masyarakat miskin yang menggunakan dua golongan ini akan tetap mendapat subsidi tarif listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan kalau subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” ujarnya melansir detikcom.
Alasan Penghapusan Daya LIstrik 450 VA
Ada sejumlah alasan kenapa daya listrik 450 VA dihapus bagi masyarakat kurang mampu.
Pertama, kata Said, untuk menaikkan kualitas hidup warga miskin dengan daya listrik lebih besar karena pasokan listriknya meningkat.
“Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup),” kata Said melansir Kompas.com.
Kemudian, alasan lainnya adalah terkait keuangan PLN.
Menurutnya, saat ini PLN terus mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik.
Pada 2022, kondisi surplus listrik PLN mencapai 6 gigawatt (GW) dan akan bertambah menjadi 7,4 GW di 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW di 2030.
Nah, dengan dihapusnya golongan 450 VA maka permintaan terhadap listrik dinilai akan naik sehingga oversupply diperkirakan bisa berkurang.
“Kalau nanti EBT (energi baru terbarukan) masuk maka tahun 2030 PLN itu ada 41 giga oversupply. Bisa dibayangkan kalau 1 GW itu karena kontrak take or pay maka harus bayar Rp3 triliun, sebab per 1 giga itu (bebannya) Rp3 triliun,” ujar Said.
Tidak Ada Biaya Tambah Daya
Dengan dihapusnya daya 450 VA, tak sedikit masyarakat yang khawatir adanya biaya tambah daya PLN.
Untuk itu, Said meminta PLN tidak mengenakan biaya tambahan ke masyarakat karena bisa membebani masyarakat.
“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran,” kata Said.
***
Semoga bermanfaat, Property People.
Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami #AdaBuatKamu.
Temukan rekomendasi hunian menarik, salah satunya Pavilia at Premier Estate 2 di Bekasi.