Contoh sertifikat rumah perlu kamu ketahui agar tidak kena tipu. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai sertifikat rumah asli dengan palsu. Seperti apa cara membedakannya. Simak penjelasan di bawah ini!
Apakah kamu berencana membeli atau menjual properti? Sebaiknya kamu lebih dulu mengenal tentang sertifikat rumah.
Sama seperti SHM tanah, sertifikat rumah adalah salah satu dokumen penting ketika akan membeli atau menjual hunian di Indonesia.
Pasalnya sudah banyak kasus sengketa tanah yang bermula dari sertifikat rumah palsu.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui secara detail apa itu sertifikat tanah.
Mulai dari sertifikat rumah isinya apa saja? Bagaimana cara mengecek sertifikat rumah asli atau palsu? hingga apa beda sertifikat tanah dengan sertifikat rumah?
Untuk menjawab segala pertanyaan tersebut, kamu bisa membaca hingga tuntas tulisan di bawah ini!
Apa Itu Sertifikat Rumah?
Sertifikat rumah adalah bukti sah kepemilikan penuh atas properti berupa bangunan atau rumah tinggal.
Dengan adanya sertifkat tersebut, pemilik rumah memiliki kuasa penuh atas properti yang dimilikinya.
Untuk mengecek keaslian, dalam sertifikat rumah harus terdapat berbagai data meliputi isian yuridis, nomor blangko, provinsi dan domisili, nama hak pemegang nomor.
Mengingat pentingnya dokumen ini, ketika akan membeli atau menjual rumah, disarankan yang ada sertifikatnya.
Contoh Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Untuk mengecek sertifikat rumah asli bisa dengan cara mengeceknya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sebenarnya pengecekkan sertifikat rumah asli dan palsu bisa dilakukan oleh kamu sendiri.
Lalu, bagaimana cara mengecek sertifikat rumah asli atau palsu?
Caranya, kamu harus memahami kode-kode yang tercantum pada sertifikat rumah asli.
Dengan begitu, kamu sudah punya ilmu tentang mana sertifikat rumah asli dan palsu.
Kode Jenis Sertifikat
Pada halaman depan sertifikat rumah terdapat kotak-kotak berisi kode letak tanah, status surat tanah, dan nomor surat tanah.
Pada kotak pertama dan kedua adalah kode provinsi (misalnya 10 untuk DKI Jakarta), lalu kode kabupaten/kotamadya, kemudian kode kecamatan, kode desa/kelurahan, kode jenis surat tanah, dan nomor sertifikat. Setiap kode dipisahkan oleh titik.
Berikut adalah kode sertifkat berdasarkan jenisnya.
1 = Hak milik
2 = Hak guna bangunan
3 = Hak guna bangunan dan hak pakai
4 = Tanah hak pengelolaan
5 = Tanah wakaf
6 = Hak milik atas satuan rumah susun
7 = Hak tanggungan
8 = Tanah negara
Tinjau kode tersebut, apakah nomor “3” untuk hak pakai bangunan atau nomor kode lainnya. Jika sudah sesuai maka sertifkat tersebut asli.
Nomor NIB
Selain itu, perhatikan juga nomor NIB (Nomor Identifikasi Bidang), yang terletak pada kolom “PENDAFTARAN PERTAMA”.
Nomor ini harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan, tetapi tanpa nomor kode jenis sertifikat.
Kemudian, NIB yang sama pun harus tertera pada halaman surat ukur. Cek apakah nomor tersebut sama dengan nomor NIB yang ada di depan.
Jika berbeda atau tidak sinkron, maka harus curiga. Bisa saja itu sertifkat palsu.
Sertifikat PBB
Langkah selanjutnya, cek sertifikat dengan PBB. Apakah keterangan letak objek tanah tersebut sama dengan NIB.
Jika berbeda maka kamu perlu curiga.
Nah, selain cara di atas, kamu juga perlu memastikan informasi apa saja yang wajib tercantum dalam sertifikat rumah. Jika ada informasi yang mencurigakan bisa jadi itu adalah sertifikat rumah palsu.
Berikut adalah isi sertifikat rumah asli!
Apa Saja yang Harus Ada dalam Sertifikat Rumah
Halaman Depan
1. Daftar Isian
“DAFTAR ISIAN” terdapat pada halaman depan bagian paling atas sebelah kanan dengan nomor di sebelahnya.
Nomor tersebut merupakan kode, misalnya nomor 206 menunjukkan buku itu adalah sertifikat hak atas tanah.
2. Jenis Sertifikat
Masih di halaman depan, di bawah tulisan “SERTIFIKAT” tertulis “Hak:…”
Keterangan tersebut menunjukkan jenis sertifikat tersebut, apalah hak milik atau hak pakai.
3. Alamat Properti
Dalam sertifikat rumah harus terdapat alamat nama provinsi, kota atau kabupaten, dan kelurahan mana objek properti itu berada.
Lalu, di sebelah kiri tercantum kantor Badan Pertanahana Nasional (BPN) sesuai daerah sertifikat tersebut.
Setelah itu, pada pada bagian bawah terdapat nomor kode provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, jenis sertifikat, dan nomor sertifikat. Sedang titik adalah jeda antara kode-kode tersebut.
4. Nomor Blangko
Terakhir pada bagian paling bawah ada nomor blangko.
Setiap halaman dalam sertifikat ini juga memiliki nomor blangko yang tercetak pada bagian bawah.
Halaman Dalam
Pada halaman dalam, terdapat lembaran “PENDAFTARAN PERTAMA”.
Di sini ada semacam tabel dengan kolo-kolom yang berisi nama pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor, desa/kelurahan, tanggal lahir pemilik, asal hak, dasar penerbitan, dan sebagainya.
Halaman Surat Ukur
Selanjutnya, dalam sertifkat rumah wajib ada lembaran “SURAT UKUR”.
Di halaman ini terdapat nomor sertifikat dan NIB. Lalu, ada keterangan mengenai lokasi properti tersebut.
Mulai dari provinsi, kabupaten atau kotamadya, kecamatan, kelurahan atau desa.
Pada halaman ini pun dilengkapi dengan denah untuk menunjukkan bentuk tanah.
Cara Membedakan Sertifikat Rumah Asli dan Palsu
Harga rumah yang tinggi mampu menggoda orang untuk melakukan segala cara agar mendapatkan keuntungan melimpah.
Sayangnya ada saja orang berbuat jahat dengan cara menjual rumah dengan sertifikat rumah palsu.
Oleh karena itu, kamu perlu waspada jika berencana jual beli rumah.
Ada beberapa tips atau cara yang perlu kamu perhatikan untuk menghindari kena tipu sertifikat rumah palsu.
1. Cek Fisik Sertifikat Rumah
Pastikan sampu atau cover sertifikat warnanya adalah hijau sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPN.
Sedangkan warna sertifikat rumah palsu umumnya bewarna keabu-abuan.
2. Cek Nomor Sertifikat Rumah
Cek kode atau nomor dalam sertifikat tersebut lalu crosscheck dengan identitas pemilik(KTP) dan PBB.
3. Cek ke BPN
Agar lebih yakin dan menguatkan, cek keaslian sertifikat rumah dengan membawanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses pengecekan sertifikat ini tidak lama, umumnya hanya satu hari.
***
Selain contoh maupun gambar sertifikat rumah asli, ada juga cara cek nomor sertifikat tanah.
Semoga bermanfaat, Property People.
Jangan lewatkan informasi lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi juga www.99.co/id dan rasakan jual beli properti jadi #segampangitu.
Dapatkan berbagai promo dan diskon menggiurkan yang bisa kamu dapat.