Restoran Holywings tengah menjadi pembicaraan publik akibat promo minuman gratis untuk mereka yang bernama “Muhammad” dan “Maria”. Banyak pihak merasa ini merupakan salah satu bentuk penistaan agama. Berikut selengkapnya!
Unggahan terkait promo ini pertama kali muncul di akun instagram resmi @holywingsindonesia pada hari Kamis (23/6/2022).
Berdasarkan informasi di dalamnya, mereka yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol minuman gratis setiap hari Kamis.
Sayangnya, promosi ini malah berujung pada dugaan pelecehan agama.
Bahkan, sejumlah pihak menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum demi memberi efek jera.
Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak ulasan berikut ini, ya!
Kontroversi Promo Minuman untuk “Muhammad” dan “Maria”
Dugaan pelecehan agama ini muncul akibat nama yang mereka gunakan dalam promosi, yakni Muhammad dan Maria.
Ini karena Nabi Muhammad saw. merupakan sosok terhormat dalam agama Islam.
Sama halnya dengan sosok Bunda Maria menurut agama Kristen.
Oleh karena itu, banyak yang merasa penggunaan nama tersebut untuk promo minumal beralkohol sudah kelewatan.
Salah satunya adalah Ustaz Derry Sulaiman yang menuliskan kemarahannya di media sosial.
“PENGHINAAN ini. Mentang-mentang ummat ISLAM pemaaf, kalian sengaja bikin masalah lalu minta maaf,” tulisnya, dilansir dari disway.id, Jumat (24/6/2022).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa promo tersebut termasuk penghinaan dan harus mendapat hukuman.
“Apa kabar niih UU ITE?! Semoga diusut tuntas siapa biang kerok poster penghinaan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI????????” tegasnya.
Terkait kericuhan yang terjadi, pihak Holywings sendiri telah menurunkan poster tersebut dari akunnya, lalu mengunggah permohonan maaf.
Manajemen mengaku tidak tahu menahu terkait promo minuman tersebut serta akan menindaklanjuti oknum yang terlibat.
Selain itu, manajemen menegaskan bahwa sama sekali tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke bagian promosinya.
Lanjutan Kasus Holywings, Akankah Dipolisikan?
Meski sudah meminta maaf, Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap mengecam keras tindakan Holywings.
“Kami mengecam keras terhadap Holywing yang telah melakukan tindakan dugaan pelecehan agama Islam dengan memberikan minuman keras kepada yang bernama Muhammad,” kata Wasekjen PA 212, Novel Bakmumin, dilansir dari suara.com, Jumat (24/6/2022).
Tidak hanya itu, mereka berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Menurut saya walau sudah ada permintaan maaf resmi dari Holywings, namun siapapun yang terlibat harus tetap diproses hukum,” pungkasnya.
Novel juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengambil langkah tegas untuk menutup dan mencabut izin operasi Holywings.
Tujuannya untuk memberi efek jera sehingga ke depannya kegaduhan yang sama tidak kembali terjadi.
Tidak lama lalu, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Holywings.
Melansir Kompas, tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
“Terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Budhi Herdi Susianto.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa, simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu juga bisa mengunjungi 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian idaman.
Ada banyak penawaran properti menarik seperti kawasan Leuwi Gajah Residence.