Berita Ragam

Kenapa Banyak Pensiunan Jenderal TNI Jadi Komisaris BUMN dan Pejabat? Pengamat Ini Ungkap Alasannya!

2 menit

Jika diperhatikan, banyak jenderal TNI jadi komisaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara alias BUMN saat pensiun. Sebenarnya apa alasan di baliknya? Simak ulasannya di bawah ini!

Kementerian BUMN belum lama ini resmi menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo sebagai Komisaris Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Dilansir dari money.kompas.com, hal tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Kamis (10/6/2021).

Inalum yang dikenal juga sebagai MIND ID merupakan holding BUMN industri pertambangan dengan anggota PT Freeport Indonesia, PT ANTAM Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Timah Tbk., dan saham minoritas di PT Vale Indonesia Tbk.

Ditunjuknya Doni Monardo menjadi komisaris Inalum menambah daftar panjang deretan komisaris BUMN yang berasal dari unsur purnawirawan TNI, termasuk purnawirawan Polri.

Sebenarnya, apa alasan di balik banyaknya pensiunan Jenderal TNI menjadi komisaris BUMN?

Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini!

Kenapa Banyak Pensiunan Jenderal TNI Jadi Komisaris BUMN?

Doni Monardo

Doni Monardo | sumber: Dok. BNPB

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengungkapkan dari aspek hukum kelembagaan di BUMN memang tidak ada yang dilanggar dalam penunjukan komisaris dari unsur mantan perwira tinggi TNI.

“Jadi sebagai komisaris BUMN menurut UU PT (perseroan terbatas), maka tugas utamanya melakukan pengawasan. Di samping itu memberi saran,” jelas Hikmahanto dalam pesan singkatnya seperti dikutip dari laman money.kompas.com.

“Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan direksi dan dewan komisaris,” tambah dia lagi.

Ia berujar, anggota direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh.

Ini mengingat direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.

Sementara untuk dewan komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap direksi, mereka tidak bekerja secara secara penuh.

“Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah,” tutur Hikmahanto.

“Mengapa berasal dari pemerintah? Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunyai sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk negara,” kata dia lagi.

Apakah Menyalahi Aturan?

bumn

sumber: republika.co.id

Dari aspek kedisiplinan prajurit, pengangkatan komisaris BUMN dari para purnawirawan jenderal juga tidak menyalahi aturan.



Hal itu tertuang dalam UU TNI. Bunyi pasal 1 menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian pasal 2 menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi

  • politik dan keamanan negara,
  • pertahanan negara,
  • sekretaris militer Presiden,
  • intelijen negara,
  • sandi negara,
  • lembaga ketahanan nasional,
  • dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional,
  • narkotik nasional, dan
  • mahkamah agung.

Apabila dikaitkan dengan profesionalisme, pengisian jabatan komisaris BUMN dari para jenderal TNI dan Polri juga relatif bisa diterima, asalkan bisnis BUMN sesuai dengan bidang yang digeluti prajurit.

Peran Mantan Jenderal TNI di BUMN

Dalam banyak kasus, menurut Hikmahanto, peran komisaris BUMN dari unsur TNI kerap diperlukan, terutama yang menyangkut hubungan dengan instansi pemerintahan.

Apalagi, perusahaan-perusahaan besar di Indonesia sering kali rentan terhadap masalah hukum yang melibatkan aparat dan birokrasi pemerintahan.

Para komisaris dari para mantan prajurit ini diharapkan bisa ikut membantu perusahaan menyelesaikan masalah-masalah hukum tersebut.

“Tapi secara informal yang dipentingkan juga masalah networking dari si orang yang menjadi komisaris sehingga kalau ada masalah atau bottleneck bisa segera dengan pemerintah atau instansi dapat diselesaikan,” ujar Hikmahanto.

Menurut dia, komisaris ditempatkan Kementerian BUMN di perusahaan-perusahaan pelat merah dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham.

“Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat,” ujar Hikmahanto.

Diungkapkannya, untuk memastikan kepentingan pemegang saham yakni pemerintah, maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang ditunjuk.

“Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan negara terwakili maka anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili negara,” kata dia.

***

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Bekasi?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Grand Al Ihsan Premiere hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts