Berita Ragam

Hukuman Mati Menanti! Ini 12 Negara yang Menolak LGBT. Indonesia Bagaimana?

2 menit

Di Indonesia, LGBT menjadi polemik dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Di samping itu, ternyata ada negara yang menolak LGBT secara tegas dan berani menjatuhi hukuman mati!

Menyoal LGBT, di Indonesia memang belum ada hukum khusus yang mengatur tentang hal tersebut.

Kendati demikian, Indonesia termasuk negara mayoritas Islam, di mana berdasarkan interpretasi syariah, homoseksual adalah hal yang tidak dibenarkan.

Berikut ini daftar negara yang menolak LGBT…

Negara yang Menolak LGBT

negara yang menolak lgbt

sumber: bbc.com

1. Yaman

Undang-undang di Yaman menyatakan bahwa pria gay yang belum menikah akan dihukum dengan 100 cambukan atau satu tahun penjara, sedangkan pria gay yang sudah menikah akan dihukum rajam.

Tak hanya bagi para gay, wanita lesbian pun juga akan menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara.

2. Iran

Pada Januari 2019 lalu, seorang pria di Iran dihukum gantung karena dinyatakan bersalah telah berhubungan seks dengan pria lain.

Di Iran, homoseksualitas dijadikan kejahatan yang dapat dijatuhi hukum mati pada tahun 1979 setelah revolusi Islam.

3. Brunei

Beberapa waktu ke belakang, Brunei tengah menjadi sorotan lantaran menerapkan hukum Islam baru yang ketat.

Dua hal paling mengejutkan terkait hukum tersebut adalah pencuri akan dihukum amputasi dan tindakan homoseksual serta perzinahan dikategorikan sebagai kejahatan berat.

4. Mauritania

Perilaku homoseksualitas adalah hal ilegal di Mauritania, negara terbesar ke-11 di Afrika.

Barangsiapa yang melakukan perilaku homoseksualitas, maka dapat dihukum mati dengan eksekusi rajam.

5. Nigeria

Pada tahun 2014, Goodluck Jonathan yang pada saat itu menjabat sebagai presiden menandatangani Undang-Undang (Larangan) Pernikahan Sesama Jenis.

Larangan tersebut pun juga berlaku terhadap pendaftaran klub gay, perkumpulan, dan organisasi yang mendukung komunitas LGBT. 

6. Qatar

Qatar juga terdaftar sebagai negara yang menolak LGBT dan menjadikan hal tersebut ilegal.



Muslim di Qatar bisa dijatuhi hukuman mati jika melakukan kegiatan homoseksualitas.

7. Arab Saudi

Tindakan homoseksualitas di Arab Saudi tergolong sebagai kejahatan berat yang bisa dijatuhi hukuman cambuk atau penjara.

8. Afghanistan

Di Afghanistan, homoseksualitas adalah hal yang sangat tabu dan dianggap tidak bermoral.

Barangsiapa yang melakukan tindakan tersebut, maka dapat dieksekusi di bawah hukum syariah setempat.

9. Somalia

Somalia juga menjadi negara yang menolak LGBT dan menjadikan homoseksualitas sebagai kejahatan yang dapat dihukum cambuk atau mati.

10. Sudan

Hubungan homoseksualitas antara sesama laki-laki di sudan adalah ilegal.

Sodomi disebut perbuatan terlarang dan dapat dihukum cambuk atau lima tahun penjara.

11. Uni Emirat Arab

Di Uni Emirat Arab, semua hubungan di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan pelakunya dapat dihukum penjara hingga satu tahun.

12. Pakistan

Topik tentang ‘hak LGBT’ di Pakistan adalah hal yang tabu dan tindakan homoseksual disebut ilegal.

KUHP Pakistan menyatakan bahwa “hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam” dapat dihukum denda dan/atau penjara dari dua tahun hingga seumur hidup.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts