Secara sederhana, SIPPT adalah surat izin yang diberikan kepada developer dalam rangka pengembangan suatu kawasan. Kira-kira apa maksudnya, ya? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini!
Kepemilikan lahan seringkali menjadi masalah yang kompleks di wilayah kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta.
Kondisi ini dapat menimbulkan terjadinya sengketa lahan.
Untuk memastikan keabsahan administrasi kepemilikan lahan, pemilik lahan wajib mengurus SIPPT.
Lantas, apa itu SIPPT?
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasannya berikut ini!
SIPPT Adalah…
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau SIPPT adalah surat izin yang diberikan kepada developer dalam rangka pengembangan suatu kawasan.
Izin yang diperlukan untuk penggunaan tanah ini ditujukan bagi tanah yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi.
Aturan mengenai SIPPT ini sudah diatur pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.
Tujuan Penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
Dalam prosesnya, tujuan dari penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah adalah sebagai upaya pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan.
Apalagi, mengingat semakin terbatasnya lahan di daerah DKI Jakarta yang membuat potensi munculnya sengketa kepemilikan lahan juga meningkat.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi developer yang beroperasi di DKI Jakarta, baik perusahaan swasta maupun badan pemerintahan untuk kepentingan umum.
Artinya, melalui SIPPT ini, para pemilik lahan akan merasa lebih tenang karena keabsahan adminstrasi kepemilikan lahan memberikan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas.
Untuk itu, pastikan aset properti yang ingin kamu beli sudah memiliki SIPPT sebagai bagian penting dari legalitas.
Ini menjadi sangat penting mengingat ketiadaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan PBG membuat properti milikmu bisa kena gusur.
Syarat Pengajuan SIPPT
Untuk mengurus SIPPT, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui.
Syarat pengajuan SIPPT tersebut antara lain:
- fotokopi e-KTP,
- fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai badan hukum,
- lampiran gambar sketsa tanah, dan
- uraian rencana atau proposal yang akan dibangun.
Prosedur Pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
Mengingat pentingnya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, ada beberapa proses yang perlu diperhatikan untuk memperlancar izin.
Berikut langkah-langkahnya secara lengkap.
- Pengajuan berkas di Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP wilayah domisili.
- Pemeriksaan berkas oleh petugas front office.
- Proses Surat Keputusan (SK) atau izin.
- Penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
Dalam prosedur pengajuan IPPT, adapun beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pada tahapan ketiga atau proses Surat Keputusan (SK) atau izin.
Pada tahapan tersebut, terdapat beberapa mekanisme yang cukup panjang dilakukan, antara lain:
- adanya rapat yang dihadiri oleh Tim Teknis Perizinan;
- pengetikan dan pemasukan data ke database oleh petugas back office;
- pencetakan SK IPPT;
- diparaf oleh Kasi, Kabid Perizinan, dan sekretaris;
- tanda tangan kepala dinas;
- penomoran IPPT oleh petugas back office;
- penyerahan SK ke bagian pengambilan; dan
- penyerahan SK IPPT kepada pemohon.
Biaya Penerbitan SIPPT
Kamu tak perlu risau soal biaya yang harus kamu persiapkan untuk pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah.
Prosedur tersebut tidak ada pemungutan biaya alias gratis dan memerlukan 12 hari kerja untuk waktu penyelesainnya.
Cara Mengurus Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah
Setelah izin terbit, kamu harus mengurus SIPPT.
Proses pengurusan ini akan menjadi proses yang cukup panjang karena berkaitan dengan dokumen pelengkap dan pendukung lainnya.
Secara umum, proses yang akan kamu lalui adalah sebagai berikut:
1. Melengkapi Dokumen
Penerbitan SIPPT diatur dalam Kegub DKI Jakarta No.41 Tahun 2001 melalui Kota Madya.
Saat mengurus Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, ada beberapa dokumen teknis untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BAPF) yang perlu kamu lengkapi.
Dokumen teknis BAPF tersebut meliputi:
- fotokopi akta perusahaan,
- fotokopi e-KTP direksi,
- fotokopi bukti kepemilikan tanah.
- fotokopi bukti lunas pajak,
- gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB),
- bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar, bukti pembebasan lahan dari masyarakat),
- gambar bangunan,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
- Izin Penggunaan Bangunan(IPB),
- Izin Mendirikan Prasarana (IMP),
- keterangan Rencana Kota dan Tim Pembebasan Urusan Tanah, dan
- Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional.
Melampirkan Proposal SIPPT
Setelah melampirkan dokumen teknis, kamu juga wajib melampirkan proposal SIPPT.
Proposal ini memiliki peranan penting karena menjadi pertimbangan gubernur dalam memproyeksikan kondisi lahan yang akan dikelola nantinya.
Proposal tersebut berisikan:
- penjelasan mengenai lokasi,
- penjelasan kondisi eksisting,
- perencanaan bangunan, dan
- intensitasnya.
Datang ke Dinas Tata Ruang
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan yang dipimpin langsung oleh gubernur.
Nantinya, pengajuan SIPPT akan dievaluasi oleh Tim Penasehat Urusan Tanah dan dibahas dalam Rapim.
Keputusan dalam Rapim akan menentukan apakah lahan tersebut memeroleh Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau tidak.
Jika disetujui, maka suratnya akan disahkan oleh para pejabat di balai kota serta ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.
***
Semoga informasi seputar SIPPT di atas dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.
Pantau terus artikel tentang properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Akses situs 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian idamanmu karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Salah satu hunian ideal dengan harga terbaik hadir di Gunung Putri, Bogor, yakni Podomoro River View.