Termasuk Arab Saudi, inilah beberapa negara mayoritas Islam yang punya atura ketat suara azan. Bagaimana dengan di Indonesia?
Aturan mengenai suara azan di Indonesia pada beberapa waktu terakhir sempat menjadi polemik di tengah publik.
Hal ini menyusul Menteri Agama Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 05 tahun 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tujuan dibuatnya surat edaran tersebut yaitu sebagai pedoman penggunaan pengeras di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis tata cara penggunaan pengeras suara, untuk waktu salat wajib, salat Jumat, dan kegiatan syiar Ramadan.
Bahkan mengatur pula, jika pengeras suara wajib memenuhi syarat bagus serta tak sumbang.
Tak hanya di Indonesia, ternyata ada beberapa negara mayoritas Islam yang punya aturan ketat suara azan.
Di negara mana saja? Langsung simak ulasannya di sini!
5 Negara Mayoritas Islam yang Punya Aturan Ketat Suara Azan
Ulasan di bawah kami lansir dari laman cnnindonesia.com dan radarbangsa.com.
1. Malaysia
Negara mayoritas Islam ang punya atura ketat soal suara azan pertama, datang dari tetangga, Malaysia.
Mengutip laman cnnindonesia.com yang melansir dari DW, aturan pengeras suara azan diatur oleh negara-negara bagian.
Salah satu negara bagian yang cukup ketat mengatur pengeras suara azan ialah Selangor.
Aturan mengenai aturan pengeras suara azan sudah ada sejak 2017 yang dikeluarkan oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Syah.
“Penggunaan pengeras suara untuk ceramah dan pembelajaran di seluruh Selangor harus dibatasi hanya pada kompleks masjid dan surau, dan tidak ke luar wilayah. Satu-satunya pengecualian ialah untuk azan dan pembacaan Al-Quran,” ungkap Sultan Sharafuddin Idris Syah, mengutip New Strait Times.
2. Arab Saudi
Sementara Arab Saudi melalui Menteri Urusan Islam Saudi, Sheikh Abullatif bin Abdulaziz Al Sheikh, mengimbau agar masjid tak menggunakan pengeras suara melebihi sepertiga kapasitas volume.
“Jika salat yang berlangsung hingga 10 hingga 15 menit, dimainkan dengan kencang menggunakan pengeras suara, itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, termasuk (masyarakat) Muslim dan non-Muslim,” tulis surat edaran, melansir The National News.
3. India
India yang diprediksi menjadi negara mayoritas Islam paling banyak di dunia pada tahun 2030 juga mempunyai aturan soal pengeras suara azan.
Mengutip radarbangsa.com, India mengatur volume suara azan maksimal 10 desibel atau 5db di atas volume bangunan pribadi.
Tidak hanya itu, India juga mengawasi pengeras suara yang tidak mempunyai izin dari pemerintah.
4. Uni Emirat Arab (UEA)
Mengutip cnnindonesia.com yang melansir The National News, di Uni Emirat Arab, masyarakat yang merasa terganggu dengan suara azan di masjid, bisa mengadukannya ke Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal UEA (IACAD).
5. Bahrain
Lalu ada Bahrain, di sana kementerian terkait mengimbau agar para imam untuk memakai pengeras suara internal dalam melangsungkan ibadah Ramadan.
Namun begitu, pemerintah tetap mengizinkan untuk menggunakan pengeras suara luar untuk azan.
Kemudian pengeras suara di Bahrain hanya boleh dipakai untuk suara azan, ikamah, dan tidak boleh dipakai saat malam hari.
***
Itulah beberapa negara mayoritas Islam yang mempunyai aturan ketat soal suara azan.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Nantikan informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Fortunia Residences 2 bisa jadi opsi tepat untuk memiliki hunian mewah di Pondok Cabe, Tangerang.
Informasi lengkap bisa dilihat di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!