KPR

Musyarakah Mutanaqisah: Pengertian hingga Proses Akad KPR Syariah

2 menit

Dalam keperluan mengurus KPR Syariah, terdapat proses musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang harus dilakukan. Buat kamu yang belum familier dengan proses tersebut, yuk cari tahu informasi lengkapnya pada artikel ini!

Istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam dunia properti sudah bukan hal asing di telinga.

Salah satu jenisnya adalah KPR syariah.

Jenis KPR ini sudah banyak dipilih oleh para pemburu rumah.

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami betuh apa itu cicilan rumah syariah dan segala seluk-beluknya.

Terlebih soal prosesnya yang dirasa kurang familier dengan cara konvensional.

Adapun salah satu proses penting yang harus dipahami dalam mengambil KPR Syariah adalah musyarakah mutanaqisah.

Nah, kali ini 99.co Indonesia telah menghimpun referensi lengkap mengenai musyarakah mutanaqisah untuk kamu jadikan acuan dalam menjalani proses KPR Syariah.

Melansir dari berbagai sumber, yuk simak penjelasannya pada uraian di bawah ini.

Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?

akad jual beli

sumber: bussinessadvice.co.uk

Musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerja sama antara dua pihak (biasanya bank dan nasabah), untuk kepemilikan suatu aset dan modal yang kemudian salah satu pihak membeli bagian pihak lain secara bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan prinsip perikatan ini adalah produk perbankan syariah yang diterapkan prinsip syirkah ‘inan.

Konsep tersebut menggagas pengurangan posisi modal dari perbankan disebabkan oleh pembelian atau pengalihan aset komersial secara bertahap kepada mitra lain yakni nasabah.

Kemudian, fungsi dari penerapannya untuk pembiayaan proyek yang didanai oleh lembaga keuangan.

Kemudian, salah satu pihak, yakni bank, nasabah, atau lembaga lainnya membeli secara bertahap bagian milik pihak lain dengan mencicil.

Selanjutnya, akad ini juga diterapkan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sementara usaha tersebut berjalan terus dengan modal tetap.

Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqisah

kpr syariah

Ketentuan terkait akad satu ini diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008.



Menurut fatwa tersebut, berikut ketentuan akad musyarakah mutanaqisah yang harus dipenuhi.

1. Menggabungkan Kerja Sama dan Jual Beli

Akad musyarakah mutanaqishah terdiri atas akad musyarakah atau syirkah (kerja sama) dan Bai’ (jual-beli).

2. Kewajiban Mitra

Di dalam musyarakah mutanaqisah, berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban:

  • Mendapatkan keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad
  • Menanggung kerugian sesuai proporsi modal
  • Menyetorkan modal berdasarkan kesepakatan pada saat akad

3. Menaati Isi Perjanjian

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama atau bank, wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap.

Pihak kedua atau nasabah pun memiliki kewajiban untuk membelinya.

Jual beli ini dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama.

4. Melakukan Pelunasan 

Ketika selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah milik bank akan beralih kepada syarik lainnya yaitu nasabah.

5. Melaksanakan Ketentuan Khusus 

kpr syariah

Kemudian, musyarakah mutanaqisah juga memiliki ketentuan khusus yang harus dijalankan oleh kedua pihak.

Rinciannya bisa kamu simak dalam uraian berikut.

  • Bagian kepemilikan aset musyarakah bank yang berkurang akibat pembayaran oleh nasabah harus jelas dan disepakati dalam akad.
  • Keuntungan yang didapatkan dari ujrah harus dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad. Nantinya, kerugian akan ditanggung berdasarkan proporsi kepemilikan.
  • Biaya pendapatan aset musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.
  • Aset musyarakah mutanaqisah dapat dilakukan ijarah (sewa menyewa) kepada syarik atau pihak lain.

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Tangerang?

Temukan beragam pilihan perumahan seperti di Roseville Soho Suite hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts