Berita Berita Properti

5 Keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM dalam Membeli Properti. Sudah Tahu Belum?

2 menit

Sertifikat Hak Milik (SHM) menawarkan daya tarik tersendiri berkat keunggulan yang ditawarkan. Apa sajakah keunggulan yang dimaksud? Simak penjelasan singkatnya pada artikel di bawah ini!

Saat ingin membeli sebuah rumah atau properti, jangan terburu-buru untuk melakukan deal dengan penjual.

Mengecek legalitasnya adalah hal yang wajib kamu lakukan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, ada 5 jenis sertifikat tanah yang mudah ditemukan.

Namun, dari kelima sertifikatnya, rumah dengan SHM adalah hunian yang paling dicari.

Mengapa SHM jauh lebih menarik untuk para pembeli properti?

Berikut lima keuntungan yang mesti kamu ketahui!

Keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM

1. Bukti Terkuat atas Kepemilikan Properti

sertifikat hak milik jadi bukti terkuat

Berdasarkan pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah atau bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Dari pasal tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa dari semua jenis sertifikat tanah yang ada, hak milik berupa SHM menempati kasta tertinggi.

Dengan kata lain, sertifikat hak milik memberikan manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Jika terjadi masalah di kemudian hari terkait kepemilikan hunian, nama yang tercantum dalam SHM tetap menjadi pemilik yang sah di mata hukum.

2. Memiliki Kekuasaan Penuh

Saat sertifikat rumah masih berupa hak guna bangunan, kamu akan akan mengalami kesulitan untuk merenovasi hunian sesuka hati.

Sebab, pemilik harus mematuhi aturan pemugaran yang sudah ditetapkan oleh developer.

Ini berbeda dengan pemilik rumah yang memiliki sertifikat hak milik.

Sertifikat ini memberikan pemilik rumah kuasa penuh untuk melakukan perubahan pada hunian mereka.

Oleh karenanya, pastikan jika rumah yang kamu miliki mempunyai SHM jika kamu memang berniat tinggal di rumah tersebut dalam jangka waktu yang lama.

3. Hak Penggunaannya Seumur Hidup

sertifikat hak milik dapat diwariskan

Sesuai yang dijelaskan pada Pasal 20 UUPA, sertifikat hak milik tidak memiliki jangka waktu tertentu alias tidak terbatas.

Saat pemegang nama sertifikatnya meninggal dunia, kepemilikannya bisa dijadikan sebagai harta warisan kepada anak cucu.



Hal ini membuat para pemilik SHM tidak perlu khawatir jika properti yang mereka miliki jatuh ke tangan orang lain jika ia sudah meninggal.

Perpindahan hanya akan terjadi jika ahli waris menjualnya ke pihak lain.

4. Bisa Dijadikan sebagai Aset

Tidak ada yang bisa menebak masa depan.

Bisa saja, kamu membutuhkan bantuan finansial dari bank atau lembaga pinjaman suatu saat nanti.

Salah satu pilihannya adalah pengajuan kredit dengan jaminan.

Jenis pinjaman ini biasanya dipilih dibanding kredit tanpa agunan karena prosesnya yang lebih cepat dan mempunyai peluang lebih besar untuk disetujui.

Kamu bisa menjadikan SHM yang kamu miliki sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika kamu ingin mengajukan kredit.

Berbeda halnya jika kamu hanya memiliki sertifikat HGB.

Selain prosesnya terbilang lama, pengajuan kreditmu pun kemungkinan besar akan ditolak.

5. Harga Jualnya Tinggi

sertifikat hak milik punya harga jual tinggi

Mengingat keuntungannya sangat banyak, rumah dengan SHM memiliki nilai jual yang lebih tinggi ketimbang rumah dengan HGB.

Pasalnya, pemilik rumah harus merogoh biaya tambahan jika ingin mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.

Selain itu, adanya sertifikat hak milik membuat pembeli lebih tenang karena ia akan mempunyai kuasa penuh atas rumah yang dibeli.

Kekurangan Sertifikat Hak Milik

Tak hanya memiliki keuntungan, kekurangan pun melekat pada jenis sertifikat ini.

Kekurangannya tersebut, antara lain sebagai berikut:

  • Harga beli lebih mahal dibanding SHGB
  • WNA tidak bisa memiliki SHM
  • Agak sulit untuk mendapatkan sertifikatnya

***

Semoga artikel seputar SHM di atas bermanfaat untuk Sahabat 99.

Simak terus artikel properti menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Sky House BSD+ adalah hunian mewah dan nyaman yang berlokasi di Cisauk, Tangerang.

Akses www.99.co/id dan rumah123.com untuk temukan hunian masa depanmu dari sekarang.

Dapatkan segala kemudahan dalam memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Emier Abdul Fiqih P

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts