KPR syariah adalah salah satu jenis cicilan yang bisa dipilih dalam membeli sebuah rumah. Yuk, cari tahu lebih lengkapnya di sini!
Istilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam dunia properti sudah bukan hal asing di telinga.
Salah satu jenisnya adalah KPR syariah.
Jenis KPR ini sudah banyak dipilih oleh para pemburu rumah.
Sayangnya, masih banyak yang belum memahami betuh apa itu cicilan rumah syariah dan segala seluk-beluknya.
Untuk itu, yuk, cari tahu selengkapnya di artikel berikut ini!
Apa Itu KPR Syariah?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah adalah produk perbankan yang menganut prinsip Islami.
Dengan menganut prinsip Islami, jenis KPR ini menjadi solusi dalam membeli sebuah hunian yang dibayar dengan cicilan tanpa bunga.
Produk ini biasanya diberikan oleh perbankan syariah yang mengadaptasi prinsip bebas riba.
Bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih jual beli rumah dan kerja sama bagi hasil antara nasabah dan pihak bank.
Hal itu biasanya sudah ditentukan sejak awal akad antara bank dan nasabah.
Perbedaannya dengan KPR Konvensional
Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah apakah perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional?
Secara umum, ada lima perbedaan yang terlihat dari kedua jenis KPR ini.
Berikut adalah perbedaannya.
- Akad perjanjian KPR
- Nilai angsuran
- Bunga pinjaman
- Masa tenor pinjaman
- Penalti dan denda keterlambatan
Jenis Akadnya
Sebelum memutuskan untuk memilih KPR syariah, kamu wajib mengetahui tiga jenis akadnya.
Berikut penjelasannya!
1. Murabahah
Akad murabahah adalah jenis pembayaran yang sangat umum digunakan oleh bank penyedia KPR syariah.
Pembayaran ini mengusung konsep jual beli dan ditentukan dengan margin.
Ketetapan marginnya sudah ditetapkan sejak awal dan berlaku hingga pembayaran kredit rumahnya lunas.
Besaran margin bergantung pada waktu pembayaran cicilan yang telah disepakati.
2. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Metode musyarakah mutanaqishah adalah membeli barang dengan sistem kerja sama.
Pertama, nasabah bersama pihak bank akan membeli sebuah rumah.
Nantinya, kepemilikan bank akan rumah tersebut akan berkurang seiring cicilan yang telah dibayarkan oleh nasabah.
3. Ijarah Muntanhia Bittamlik (IMBT)
Akad ijarah muntanhia bittamlik cukup jarang ditemukan di bank syariah.
Secara prinsip, jenis akad ini mengusung konsep sewa-beli.
Pada akadnya, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan oleh nasabah.
Kemudian, nasabah akan menyewa rumah tersebut dan membayar uang sewa kepada pihak bank.
Besaran sewanya akan berubah sesuai dengan SBI syariah.
Jika masa sewa telah berakhir, nasabah dapat memutuskan apakah akan membeli rumahnya atau tidak.
Apabila rumahnya tidak jadi dibeli, maka rumah tersebut akan tetap menjadi milik bank.
Keuntungan dan Kekurangan KPR Syariah
Setelah mengetahui jenis akad yang akan dipilih, kamu juga harus mengetahui keuntungan dan kekurangan dari KPR syariah.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kekurangan jenis KPR ini.
Keuntungan
- Cicilan tak terpengaruh naik turun suku bunga.
- Tidak mengenal sistem bunga.
- Lebih transparan.
- Bisa mengatur keuangan tanpa khawatir cicilan.
- Lebih pasti soal cicilan.
- Tidak ada penalti saat akan melakukan pelunasan.
- Uang muka lebih bersahabat.
Kekurangan
- Masa tenor singkat.
- Adanya denda keterlambatan.
- Jika harga suku bunga naik atau turun, biaya cicilan tak terpengaruh.
Syarat-syarat Pengajuan
Untuk syarat pengajuan, tiap bank memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda satu sama lainnya.
Akan tetapi, ada beberapa syarat umum yang bisa menjadi patokan.
Inilah syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.
- Tidak melebihi maksimum pembiayaan properti.
- Besar cicilan tidak melebihi 40 persen pendapatan bulanan bersih penanggung.
- Pembayaran cicilan disesuaikan dengan progres pembangunan antar pihak terkait.
- Diperbolehkan untuk mengajukan pada bangunan yang belum selesai dibangun dengan syarat kepemilikan pertama. Meski demikian, kondisi ini tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
- Untuk unit yang belum selesai dibangun, hal tersebut perlu melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dan bank syariah yang dipilih.
Cara Mengajukan KPR Syariah
Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat umum yang tadi sudah dijelaskan, maka kamu bisa mengikuti cara pengajuannya.
Alur pengajuan KPR syariah sendiri adalah sebagai berikut:
- Pilihlah bank yang memiliki penawaran terbaik.
- Pastikan jenis pembiayaan yang kamu inginkan tersedia di bank tersebut.
- Lalu, lengkapi form biodata sebagai nasabah yang didukung dengan dokumen penting seperti KTP, KK, surat nikah, slip gaji, rekening koran, dan lain sebagainya.
- Pada saat proses pembuatan perjanjian, siapkan uang untuk pembayaran biaya seperti biaya administrasi, notaris, dan lainnya.
- Jika disetujui, maka pembiayaan rumah sudah bisa dilakukan.
Contoh Simulasi
Agar semakin memahami KPR syariah, kamu bisa melihat contoh perhitungan simulasinya berikut ini.
Harga rumah: Rp500 juta
Uang muka: 2o persen atau Rp100 juta
Tenor: 15 tahun
Margin: 5 persen
Pada simulasi ini, uang muka sebesar 20 persen ini akan diberikan kepada developer syariah.
Hal ini berarti sisa biaya yang harus dibayar oleh nasabah untuk melunasi rumahnya adalah Rp400 juta (Rp500juta – Rp100 juta).
Dengan prinsip murabahah, bank akan membeli rumah itu dengan harga tersebut ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Dengan tenor 15 tahun dan margin keuntungan sebesar 5 persen, inilah hasil hitung-hitungannya.
- (( Rp400 juta x (5% x 15)) + Rp400 juta) : 180 bulan
- (Rp300 juta + Rp400 juta) : 180 bulan
- Rp700 juta : 180 bulan
Sesuai dengan hitungan di atas, angsuran yang harus dibayar setiap bulan adalah Rp3.888.888.
Besaran cicilannya tidak akan berubah karena tarifnya yang flat.
***
Semoga artikel pembahasan KPR syariah di atas berguna untuk Sahabat 99.
Jangan lupa untuk simak artikel dan berita properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di daerah Tangerang?
Mungkin Sutera Winona bisa menjadi pilihan menarik untukmu.
Temukan beragam pilihan rumah idaman di situs properti 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.