Berita Berita Properti

Sempat Dicoret Pemerintah, Kini Bukit Soeharto Jadi Bagian IKN Nusantara. Setuju?

2 menit

Kawasan Bukit Soeharto di Kalimantan Timur telah dimasukkan menjadi bagian wilayah Ibu Kota Nusantara oleh pemerintah.

Hal tersebut menyusul rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Dalam aturan itu, taman hutan raya Bukit Soeharto akan diperuntukkan sebagai kawasan konservasi hingga wisata alam.

Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan tidak akan mengganggu kawasan Bukit Soeharto karena termasuk hutan lindung.

Namun, pada akhirnya wilayah itu masuk dalam perencanaan kawasan tersebut.

Lantas, seperti apa rencana pemerintah terhadap kawasan Bukit Soeharto?

Ini penjelasannya!

Bukit Soeharto Masuk Wilayah IKN

taman hutan raya bukit soeharto

Sumber: Kementerian PUPR

Melansir cnnindonesia.com, Bappenas awalnya tidak memasukkan kawasan Bukit Soeharto seluas 64 ribu hektare sebagai bagian dari IKN.

“Bukit Soeharto awalnya enggak masuk (wilayah IKN) waktu itu, karena kita pikir itu hutan, ‘kan. Justru sekarang dimasukkan supaya bisa dijaga,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy S Prawiradinata.

Melalui peraturan presiden, kawasan tersebut akan jadi bagian IKN yang diperuntukkan sebagai kawasan konservasi.

Mengutip detik.com, kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut adalah penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi.

Kegiatan lainnya adalah koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air serta energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi.

Bukti Soeharto Jadi Area Wisata Alam dan Latihan Militer

bukit soeharto 

Sumber: wikipedia.org/Arief Rahman Saan

Taman hutan raya yang sering dikaitkan dengan Presiden RI ke-2 Soeharto itu sebagiannya terdapat tambang dan perkebunan kelapa sawit.



Dengan dimasukkannya Bukit Soeharto ke dalam wilayah ibu kota baru, maka nantinya akan dikembalikan sebagai hutan.

Selain itu, Bukit Soeharto juga akan jadi kegiatan wisata alam dan latihan militer.

Kemudian untuk pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budidaya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat, dan penangkaran pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol.

“Pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar,” bunyi butir 9 pada huruf a kegiatan yang diperbolehkan di Bukit Soeharto melansir detikcom.

Ada juga kegiatan lain yang diperbolehkan mulai dari pemanfaatan tradisional.

Hal tersebut dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam Appendix Cites.

Taman hutan raya ini juga diperbolehkan pendirian bangunan.

“Diperbolehkan terbatas pendirian bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum yang keberadaannya telah mendapat persetujuan dari instansi terkait,” bunyi butir 4 pada huruf b.

Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam.

***

Semoga bermanfaat, ya.

Simak potret rumah menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impian dari sekarang lewat www.99.co/id dan rumah123.com.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Temukan hunian favorit dan terjangkau, salah satunya Grand Citra Residence!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts