Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah. Kali ini, diskon PPN rumah mencapai 50 persen berlaku sampai 30 September 2022.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, perpanjangan insentif ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” ucapnya.
“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” lanjut Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).
Skema Diskon PPN Rumah 2022
Berbeda dengan tahun lalu, besaran diskon PPN rumah tahun 2022 dikurangi secara terukur lantaran Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen.
Sementara tahun 2021, diskon pajak yang diberikan mencapai 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai Rp2 miliar dan 50 persen untuk hunian dengan nilai jual 2-5 miliar.
Pada tahun ini, insentif PPN DTP menjadi 50 persen atas penjualan rumah senilai Rp2 miliar dan 25 persen untuk penjualan rumah dengan harga di atas Rp3-5 miliar.
Kendati demikian, Febrio tetap berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutur Febrio.
Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Diskon PPN
Terdapat dua persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP 2022.
Pertama, penyerahan mesti terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual-beli.
Kemudian syarat kedua yakni ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah.
Hal ini dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.
“Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” kata Febrio.
Untuk diketahui, PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit rusun.
Artinya, apabila telah mendapatkan insentif PPN DTP tahun 2021, orang tersebut dapat kembali memanfaatkan PPN DTP tahun 2022.
Guna bisa memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak mesti melakukan pendaftaran melalui aplikasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Baca terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah nyaman di sekitar Cimahi, bisa jadi Leuwi Gajah Residence adalah jawabannya.
Cek pilihan hunian lainnya hanya di www.99.co/id dan www.rumah123.com.