Pemindahan ibu kota menuju kawasan Nusantara di Kalimantan Timur kabarnya akan berlangsung sebelum 16 Agustus 2024. Proses pembangunannya sendiri telah mulai berjalan demi mengejar target tersebut. Berikut informasi selengkapnya!
Target kepindahan pemerintahan ini berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia ingin pemerintah bisa merayakan hari kemerdekaan di Nusantara pada tahun 2024.
Oleh sebab itu, fokus pembangunan tahap awal adalah infrastruktur dasar.
Yuk, simak informasi lengkap terkait rencana pemindahan ibu kota berikut ini.
Rencana Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Keputusan Jokowi ini disampaikan oleh Badan Perencanaan Nasional (Bappenas).
Menurut Plt Direktur Regional II Bappenas, Mohammad Roudo Jokowi ingin pemindahan tahap awal rampung sebelum tanggal 16 Agustus 2024.
“Presiden merencanakan untuk pindah sebelum 16 Agustus 2024,” kata Roudo, seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Ini karena Jokowi ingin upacara hari kemerdekaan di tahun itu bisa berlangsung di ibu kota baru yang bernama Nusantara.
Oleh sebab itu, proses pembangunannya direncanakan akan mulai berjalan semester ini.
Fokus pembangunan awal selama tahun 2022-2024 adalah infrastruktur dasar berupa air dan energi.
Lalu, berlanjut ke sarana prasarana pemerintah seperti istana hingga perkantoran untuk aparatur kementrian.
Nantinya, setelah tahap awal selesai, tahun 2025-2035 pemerintah akan fokus pada proses penyelesaian pemindahan ibu kota.
Ini meliputi pemindahan seluruh PNS menuju ke kawasan ibu kota baru.
Namun, Roudo menegaskan bahwa rencana ini sebenarnya masih bergantung pada kondisi lapangan.
“Tapi kita masih lihat dulu seperti apa kondisinya,” tegasnya dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (3/2/2022).
Bappenas Siapkan Landasan Hukum Terkait
Untuk mendukung proses pembangunan ibu kota baru, Bappenas sudah menyiapkan delapan peraturan pelaksanaan prioritas sebagai turunan UU IKN.
Di dalamnya ada dua Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Peraturan Pemerintah mengatur kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara serta pendanaan dan anggaran.
Lalu, Peraturan Presiden membahas mengenai otorita, perincian rencana induk, dan kawasan strategis nasional IKN.
“Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keungan tentang KPBU khusus IKN dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN,” jelas Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta dilansir dari kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Terkait dengan kesiapan lahan, saat ini Kementrian LHK sudah menyiapkan 42.000 hektar lahan untuk pembangunan Nusantara.
Lahan tersebut merupakan hutan produksi yang mengalami adendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
“Pengajuan pelepasan lahan akan melalui pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” jelas Febry lebih lanjut.
***
Itulah ulasan lengkap terkait rencana pemindahan ibu kota, Sahabat 99.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Kota Bandung?
Jangan lupa kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk menemukan berbagai tawaran menarik/
Ada beragam pilihan perumahan seperti kawasan Cluster Griya Sakinah.