Punya kerangkeng manusia di rumahnya, Bupati Langkat paksa para penghuni untuk menyetujui surat pernyataan yang tak manusiawi. Ini isi suratnya!
Dilansir dari bisnis.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan keganjilan pada kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.
Eks bupati, Terbit Rencana Perangin-angin terkenal karena terkena kasus suap dan rumahnya yang dilengkapi dengan penjara.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, menyebutkan keganjilan pada kerangkeng tersebut memperkuat ketidakberesan kasus Terbit.
Ternyata, para penghuni kerangkeng harus membuat surat pernyataan yang berisi hal-hal tidak manusiawi.
Simak isi pernyataan yang penghuni kerangkeng manusia terpaksa buat di bawah ini!
Pernyataan yang Harus Disetujui Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
1. Pihak Keluarga Tak Boleh Meminta Penghuni Dipulangkan
Maneger mengatakan, penghuni kerangkeng manusia diharuskan membuat surat pernyataan.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan.
Penghuni hanya dapat pulang melalui izin dari pembina kerangkeng.
Hal ini berarti penghuni kerangkeng kemungkinan besar tidak bisa pulang di hari-hari besar atau hari libur.
2. Keluarga Dilarang Melihat Penghuni Kerangkeng
Maneger juga menyebut keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan.
Tidak ada penjelasan apa batas waktu yang ditentukan oleh Bupati Langkat tersebut.
Namun, tetap saja hal ini tidak manusiawi karena membuat penghuni tidak bisa bertemu keluarga entah sampai kapan.
3. Keluarga Tidak akan Menggugat Bupati Langkat
Pernyataan terakhir adalah penghuni kerangkeng dan keluarga tidak akan menggugat Bupati Langkat.
Mereka tidak boleh menggugat jika nantinya terjadi sesuatu pada penghuni selama berada di kerangkeng.
Tentunya hal ini mengagetkan, karena keluarga tidak bisa melakukan apa-apa jika penghuni meninggal atau sakit ketika ditahan.
Keanehan Lain dalam Kasus Kerangkeng Milik Terbit Rencana
Selain surat pernyataan yang tidak manusiawi, ada pula keanehan lain yang ada dalam kasus ini.
Pertama, Manager menyebutkan bahwa penghuni sel bukan hanya pecandu narkoba seperti yang disebutkan Terbit.
Ada pula orang lain yang masuk karena pidana perjudian.
Kedua, penghuni juga tidak diperbolehkan untuk beribadah di luar kerangkeng.
Penghuni terpaksa harus beribadah di tempat yang kecil di hari-hari besar.
Ketiga, penghuni kerangkeng manusia dipaksa bekerja, tetapi tidak mendapatkan bayaran sama sekali dari Terbit.
Terakhir, ditemukan berbagai bukti bahwa ada penghuni yang meninggal di dalam kerangkeng.
Tubuh korban tersebut memiliki tanda luka dan diperkirakan meninggal di tahun 2019.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bekasi, bisa jadi Mustika Village Sukamulya adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!