Hukum

Apakah Warisan untuk Anak di Bawah Umur Bisa Dijual oleh Ahli Waris Lain?

2 menit

Anak di bawah umur memiliki hak untuk mewarisi harta yang diwariskan oleh orang tua atau kerabatnya. Lantas, apakah warisan untuk anak di bawah umur bisa dijual oleh ahli waris lain?

Perihal harta warisan, anak di bawah umur dianggap masih belum mampu untuk mengatur harta yang diwariskan kepadanya.

Harta warisan memiliki banyak bentuk, bisa berupa uang, kendaraan, maupun properti seperti rumah atau tanah.

Oleh karena itu, ahli waris lain yang masih memiliki hubungan darah biasanya akan menjadi wali untuk mengurusnya.

Bagaimana jika suatu saat ahli waris selaku wali perlu untuk menjual harta milik anak yang masih di bawah umur dengan alasan tertentu?

Apakah hal tersebut legal di mata hukum dan apakah ada syarat yang diperlukan? Berikut penjelasan selengkapnya!

Kategori Anak di Bawah Umur

kategori anak di bawah umur

Sebelum membahas apakah ahli waris lain diperbolehkan menjual harta anak di bawah umur, sebaiknya pahami dulu mengenai definisi anak di bawah umur di mata hukum.

Dalam Pasal 330 KUH Perdata, diatur mengenai perihal batasan seseorang dianggap dewasa yang berbunyi:

“Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.”

Berdasarkan pasal tersebut secara sebaliknya, maka seseorang disebut belum dewasa jika masih berusia di bawah 21 tahun.

Syarat & Hukum Menjual Warisan untuk Anak di Bawah Umur

aturan menjual warisan anak di bawah umur



Ahli waris yang perlu menjual harta milik anak di bawah umur harus memiliki surat penetapan perwalian anak terlebih dahulu yang disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Bersamaan dengan permohonan pengajuan perwalian tersebut, wali pun perlu mengajukan penetapan izin menjual harta milik anak di bawah umur tersebut.

Praktisi hukum Irma Devita dalam situsnya mengatakan bahwa perihal ini diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:

“Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.”

Tidak sampai di situ saja, ahli waris pendamping anak di bawah umur pun diminta untuk mengangkat sumpah sesegara mungkin setelah penetapan perwalian.

Hal ini diatur dalam Pasal 362 KUHPerdata yang berbunyi: 

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.”

Sumpah ini dapat dilakukan di Balai Harta Peninggalan, bila tidak terdapat dalam jarak 15 pal dari kediaman, sumpah wali dapat dilakukan di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintah terdekat.

Surat yang Harus Dikantongi Wali untuk Menjual Warisan Anak di Bawah Umur

dokumen wali warisan

Harta milik anak yang diberikan oleh mendiang orangtua tertuang dalam Surat Keterangan Waris (SKW).

Di dalam surat tersebut, tertulis pula pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dan berhak mewaris atas harta peninggalan.

Informasi mengenai kecapakan hukum dari ahli waris (sudah dewasa atau belum) pun dapat diketahui dari SKW.

Maka dari itu, SKW sangat diperlukan dalam hal-hal yang berhubungan dengan penjualan harta milik anak di bawah umur.

Dengan demikian, ahli waris lain dapat menjual harta anak di bawah umur apabila memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam pembahasan di atas.

***

Semoga artikel ini bermanfaat, Property People.

Baca artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.

Tak lupa, dapatkan hunian sesuai kriteria #SegampangItu hanya di www.99.co/id!



Tiara Syahra Syabani

Content Manager : 99 Group
Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts