Baru-baru ini tengah ramai tren adopsi boneka arwah atau spirit doll di kalangan artis. Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya dan banyak yang mengaitkan boneka tersebut dengan hal-hal mistis.
Spirit doll adalah sebutan untuk boneka yang di dalamnya sengaja dimasukkan arwah dari anak kecil yang telah meninggal atau digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan ritual keagamaan.
Boneka ini pun sering diletakkan di altar, bahkan ada juga yang menggunakannya sebagai objek pengabdian.
Namun melihat tren yang berkembang di Indonesia, spirit doll dianggap sebagai seorang bayi manusia dan dirawat sungguh-sungguh.
Di kalangan artis, nama Ivan Gunawan pun kini tengah jadi perbincangan lantaran memilih untuk adopsi dua boneka arwah.
“Seru aja jadi punya mainan, jadi bisa belanja-belanja baju bayi, pokoknya seru-seru sendiri, gila-gila sendiri, bikin happy sendiri aja,” ungkap Ivan Gunawan, dilansir dari tribunnews.com (3/1).
Menanggapi tren ini, banyak lembaga agama yang kemudian membuka suara terkait hukum adopsi boneka arwah.
Hukum Adopsi Boneka Arwah dalam Islam
Ustadz Faozan Amar dari Lembaga Dakwah PP Muhammadiyah memberikan komentar soal tren adopsi boneka arwah yang kini tengah ramai diminati kalangan artis hingga masyarakat umum.
Menurutnya, hukum memelihara boneka arwah itu bisa beragam. Bisa haram, bisa makruh, atau bahkan juga bisa boleh-boleh saja.
“Saya kira hukumnya bisa beragam. Bisa haram jika hal tersebut masuk kategori syirik dengan menyekutukan tuhan,” kata Ustadz Faosan, dilansir dari Kompas TV (4/1).
“Karena mempercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan,” sambungnya.
Apabila hal ini masuk kategori syirik, maka hukumnya haram dan orang yang melakukannya akan mendapat dosa.
Di samping itu, KH Cholil Nafis selaku Ketua Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan terkait tren ini.
“Masalahnya adalah ketika boneka dipersepsikan sebagai anak yg hidup bernyawa yg dibeli puluhan juta tentu itu berlebihan. Yaitu mubarzdzir dan israf yg hukumnya haram. Begitu juga klo boneka dijadikan persemayaman arwah atau makhluk halus maka hukumnya haram. Pastinya itu jin yang mungkin akan menjerumuskan,” tulis Cholil Nafis melalui akun Instagram @cholilnafis.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk tidak menjadikan boneka seperti anak.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Antapani, Bandung?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!