Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil meminta agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia menggratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Apa alasannya agar biaya BPHTB gratis?
Hal tersebut diungkap Menteri Sofyan Djalil pada acara penyerahan sertifikat untuk Provinsi Jambi, Babel, dan Kalteng pada beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah alasan mengapa Sofyan Djalil meminta agar biaya BPHTB gratis, Sahabat 99.
Terlebih, pemerintah juga terus menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Salah satunya dengan memberikan keringanan pembayaran BPHTB untuk program tersebut.
“Kalau tidak diberikan keringanan maka masyarakat tidak sertifikasi tanahnya,” kata Menteri Sofyan melansir JPNN.
Untuk itu, dia meminta seluruh kepala daerah agar memberikan kebijakan biaya BPHTB gratis bagi program PTSL.
Sofyan Djalil Minta Biaya BPHTB Gratis
Salah satu alasan Menteri Sofyan agar biaya BPHTB gratis adalah untuk memermudah masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung pembangunan daerah.
Melansir suara.com, sejumlah daerah telah menggratiskan dan mengurangi biaya BPHTB.
Alhasil, beban masyarakat berkurang karena tidak memikirkan biaya untuk mengurus sertifkat tanah miliknya.
“Oleh sebab itu, kembali saya imbau pada gubernur, walikota, bupati untuk dapat membebaskan BPHTB atau mengurangi BPHTB sehingga program sertifikasi ini menjadi lebih mudah,” tuturnya.
Sofyan mengapresiasi sejumlah daerah yang telah menggratiskan BPHTB.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang tepat untuk masyarakat.
“Saya menghargai pendaftaran BPHTB yang sudah digratiskan, saya pikir itu kebijakan yang bagus, karena kalau tidak membebaskan, masyarakat tetap tidak mensertipikatkan tanahnya,” kata Sofyan.
BPHTB Dinilai Membebani Masyarakat
Di sisi lain, dia menganggap kalau masyarakat tidak segera melakukan sertifikasi tanah lantaran adanya biaya seperti BPHTB.
Lagi pula, sebagian masyarakat lebih memilih tidak sertifikasi tanah daripada berutang untuk membayar biaya tersebut.
“Jadi yang belum punya BPHTB akan kita stampel, ternyata ini ada masalah, yang mana masyarakat tidak mau mempunyai utang, karena itu menjadi beban, ujarnya.
Dengan demikian, BPHTB juga dinilai menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus PTSL.
Bagaimana, Sahabat 99? Apakah kamu setuju biaya BPHTB gratis?
***
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang cari rumah dijual di Bekasi?
Yuk, cek sekarang juga hanya di www.99.co/id!
Dapatkan penawaran terbatas, salah satunya dari Gateway Park of LRT City!